Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaKriminal

Pelaku Pencurian di Kampung Seberang Toboali Ditangkap, Polisi Amankan Sejumlah Barbuk

TOBOALI, GARUDA MERDEKA.ID — Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan H. Agus Salim, Kampung Seberang, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Seorang pria berinisial AE diamankan dan kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 5 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Korban diketahui bernama MTF, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Toboali.

Korban menyadari rumahnya telah dibobol dan sejumlah barang berharga raib, lalu segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat.

“Pada Sabtu, 17 Januari 2026, anggota piket Reskrim menerima laporan dari Ketua RT di Kelurahan Toboali terkait seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian. Selanjutnya anggota Buser bersama Kanit I Satreskrim melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku,” jelas Iptu, G.J, Budi, Senin (19/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti yang telah dijual.

“Setelah itu, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu, G.J, Budi.

Baca juga  Berikan Dukungan Moril dan Materil, PT Timah Hadir dan Santuni Keluarga Korban Kecelakaan Tambang

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Vivo warna biru, empat tabung gas elpiji 3 kilogram, serta beberapa helai pakaian berupa celana jeans, celana bahan, dan celana cargo pendek.

Sementara itu, barang-barang yang dilaporkan hilang oleh korban meliputi empat tabung gas elpiji 3 kilogram kosong, dua pasang anting emas, satu unit handphone Vivo, satu karung beras 10 kilogram, satu unit LCD handphone, serta beberapa helai celana. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp5.050.000.

Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa tersangka AE juga diduga terlibat dalam kasus pencurian lain, yakni pencurian sebuah tas di lokasi berbeda di Jalan H. Agus Salim, Toboali, yang terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu, G.J, Budi. (Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!