Saksi KPU Tegaskan Tidak Ada Saksi Erzaldi-Yuri saat Pembukaan Kotak Suara, MK Soroti Kejanggalan

Jakarta – Sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengungkap fakta mengejutkan, Selasa (11/02/2025).
Dalam sidang lanjutan pada Senin (10/2/2024), saksi kunci dari pasangan calon nomor urut 01, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal, ternyata tidak hadir saat pembukaan kotak suara di TPS 005, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Fakta ini bertentangan dengan gugatan yang diajukan pemohon, di mana mereka mengklaim bahwa saksi mereka melihat langsung kejadian tersebut.
Hakim MK pun langsung menyoroti kejanggalan ini, memunculkan pertanyaan besar terkait validitas gugatan pemohon.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, bersama hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, anggota KPU Kota Pangkalpinang, Ridho Istira, memberikan kesaksian bahwa saksi pemohon tidak berada di tempat saat pembukaan kotak suara terjadi.
“Kami telah meminta klarifikasi dari KPPS, PPS, dan PPK. Faktanya, saksi pemohon yang bernama Ekhsan tidak hadir saat pembukaan kotak dilakukan,” ungkap Ridho.
Mendengar hal ini, Ketua MK Suhartoyo pun merespons dengan nada tajam.
“Oh, jadi saksinya belum datang?” tanyanya.
“Saksi dari pemohon belum hadir, Yang Mulia,” tegas Ridho.
Firman Aghriby, saksi dari pihak terkait (pasangan 02), juga membenarkan bahwa saksi pemohon tidak berada di lokasi saat kejadian.
“Waktu kotak suara dibuka sekitar pukul 10.30 WIB, saksi pemohon belum hadir. Baru datang sekitar pukul 14.00 siang ketika penghitungan suara dimulai,” ungkap Firman.
Fakta lain yang terungkap dalam sidang ini adalah bahwa saksi pasangan 01 sebenarnya telah menandatangani formulir C.Hasil di TPS tanpa keberatan.
Namun, saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, mereka tiba-tiba menolak menandatangani D.Hasil di tiga kecamatan, yaitu Bukit Intan, Girimaya, dan Gerunggang.
Hakim Suhartoyo pun menggali lebih dalam.
“Alasannya kenapa tidak tanda tangan?” tanyanya.
“Karena mengikuti arahan dari atasan dan tim pemenangan calon. Itu dituangkan dalam kejadian khusus di tingkat kecamatan,” jelas Ridho.
Firman Aghriby menambahkan bahwa penolakan ini baru muncul setelah hasil perolehan suara menunjukkan kemenangan pasangan 02.
“Sebenarnya, di TPS mereka tidak keberatan. Semua saksi menandatangani C1.Hasil. Tapi setelah hasilnya keluar dan pasangan 02 unggul, mereka baru menyatakan keberatan saat pleno kecamatan hingga KPU Kota Pangkalpinang,” tegas Firman.
I Gusti Putu Artha, ahli dari KPU Bangka Belitung, menegaskan bahwa pembukaan kotak suara di TPS 005 tidak melanggar aturan.
“Jika surat suara salah dimasukkan ke dalam kotak yang tidak sesuai, maka kotak suara dapat dibuka selama belum disegel. Yang dilarang adalah membuka kotak suara yang sudah disegel,” terangnya.
Namun, yang lebih menarik adalah sindiran Putu Artha terhadap gugatan pasangan 01.
“Kalau ada persoalan di TPS, harusnya diselesaikan di sana. Bukan setelah hasil keluar baru ribut. Kalau gugatan baru muncul karena kalah suara, ya ini jelas hanya mencari-cari alasan,” tegasnya.
Sidang ini semakin menunjukkan bahwa gugatan pasangan 01 memiliki banyak kejanggalan. Dari ketidakhadiran saksi saat kejadian, tanda tangan hasil rekapitulasi yang awalnya diberikan lalu tiba-tiba ditarik, hingga fakta bahwa keberatan baru muncul setelah hasil pemilu keluar, semua ini menimbulkan tanda tanya besar. (Shin)





