Pemkab Basel dan DPRD Babel Bahas Plasma dan CSR Perusahaan Sawit

TOBOALI, GARUDA MERDEKA.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan kewajiban plasma dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan perkebunan kelapa sawit, bertempat di Ruang Rapat Gunung Namak, Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (12/02/2026).
Rakor tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas Surat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 100.3/171/DPRD, sekaligus menjadi bagian dari agenda kerja Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait Plasma dan CSR Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit.
Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh rombongan Pansus I DPRD Babel yang diketuai H. Dody Kusdian, didampingi anggota pansus yakni H. Jamro H. Jalil, Yogi Maulana, Ferry, Sardi, Bobby Prima Sandy Muslim, dan Heryawandi.
Mewakili Bupati Bangka Selatan, Rakor secara resmi dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bangka Selatan Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Firmansyah, SH, MM. Hadir pula para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Bangka Selatan.
Selain unsur pemerintah dan legislatif, Rakor juga dihadiri perwakilan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Bangka Selatan, di antaranya PT Bumi Sawit Sukses Pratama, PT Swarna Nusa Sentosa, PT Putra Bangka Mandiri, PT Bangka Malindo Lestari, PT Bangka Plasma Besaoh, PT Fenyen Agro Lestari, PT Lumbung Sridewi, PT Sinar Agro Makmur Lestari, PT Banka Agro Plantari, PT Tama Buana Jaya, PT Mestika Abadi Sejahtera, PT Sawit Unggul Sentosa, PT Kirana Karya Bima, PT Muria Jaya Agri Sentosa, PT Sinar Indah Agri Makmur, PT Makmur Makuan Abadi, serta PT Toboali Agri Makmur Lestari.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Bupati Firmansyah menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada rombongan Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kabupaten Bangka Selatan. Ia menegaskan bahwa Pemkab Basel membuka ruang seluas-luasnya bagi Pansus untuk menggali informasi secara mendalam terkait pelaksanaan plasma dan CSR perusahaan sawit di daerah tersebut.
“Kami mengucapkan selamat datang kepada Pansus Plasma dan CSR perusahaan perkebunan kelapa sawit Babel di Toboali. Silakan Bapak dan Ibu Pansus menggali informasi terkait kondisi plasma dan CSR yang ada di Kabupaten Bangka Selatan,” ujar Firmansyah.
Firmansyah berharap melalui forum Rakor ini, pelaksanaan plasma dan CSR dapat memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah sekitar perkebunan. Ia juga menyoroti masih adanya perbedaan pemahaman mengenai konsep plasma dan CSR di tengah banyaknya perusahaan perkebunan yang beroperasi di Bangka Selatan.
“Saat ini cukup banyak perusahaan perkebunan sawit di Bangka Selatan, namun masih terdapat perbedaan pemahaman terkait plasma dan CSR. Melalui forum ini, mari kita bersama-sama menggali dan menyampaikan informasi secara terbuka,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Firmansyah berharap data dan informasi yang disampaikan oleh perusahaan serta OPD terkait dapat menjadi bahan masukan yang konstruktif dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Plasma dan CSR Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Dody Kusdian, menjelaskan bahwa pembentukan Pansus dilatarbelakangi banyaknya aspirasi dan keluhan masyarakat terkait plasma perkebunan sawit yang disampaikan kepada DPRD Provinsi, terutama dari Kabupaten Bangka Selatan.
“Permasalahan plasma ini juga terjadi di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung dengan tema yang hampir sama. Oleh karena itu, kami menilai persoalan ini harus diselesaikan secara komprehensif, tidak bisa parsial,” ujar Dody.
Menurutnya, Pansus berperan sebagai jembatan antara masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan perkebunan sawit. Dalam Rakor tersebut, Pansus menekankan pentingnya sinkronisasi data sebagai langkah awal penyelesaian permasalahan plasma dan CSR.
“Data yang kami terima selama ini belum sinkron antara perusahaan, kabupaten, dan provinsi. Kami membutuhkan data yang jelas dan sama, mulai dari jumlah Izin Usaha Perkebunan (IUP), luas Hak Guna Usaha (HGU), luas area tertanam, hingga realisasi plasma dan pelaksanaan CSR,” jelasnya.
Selain itu, Pansus juga menyoroti aspirasi masyarakat yang pada umumnya menginginkan kebun plasma, sehingga diperlukan kejelasan ketersediaan lahan dari pemerintah daerah, terutama bagi desa-desa yang terdampak langsung oleh aktivitas perkebunan sawit.
Dody Kusdian menekankan pentingnya pendataan calon penerima manfaat dilakukan secara cermat dan berbasis musyawarah desa. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan keadilan dan mencegah konflik berkepanjangan.
“Harus dipastikan desa-desa mana saja yang benar-benar terdampak dan telah melaksanakan musyawarah desa. Jika persoalan ini dilayani satu per satu tanpa kesepakatan kolektif, maka permasalahan tidak akan pernah selesai,” tegasnya.
Melalui Rakor ini, Pansus berharap pemerintah daerah dapat memastikan secara jelas daftar penerima manfaat plasma dan CSR berdasarkan kesepakatan desa terdampak. Dengan demikian, penyelesaian permasalahan plasma dan CSR perusahaan perkebunan kelapa sawit dapat berjalan secara transparan, adil, dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi ini menjadi forum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pihak perusahaan dalam membahas pelaksanaan kewajiban plasma serta program CSR, sekaligus mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Eboy)





