Gubernur Hidayat Arsani Dorong Penataan Tambang Mineral di Paripurna Raperda Baru

PANGKALPINANG, GARUDA MERDEKA.ID — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, mendorong penataan sektor pertambangan mineral melalui penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang, Senin (19/1/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Tahun 2026, sekaligus menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya dan dihadiri para anggota DPRD, unsur Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah Fery Afriyanto, pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah terkait, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral disusun sebagai langkah strategis Pemerintah Provinsi dalam menata tata kelola pertambangan agar lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.
“Raperda ini merupakan ikhtiar bersama untuk menghadirkan kepastian hukum, keadilan sosial, serta perlindungan lingkungan hidup dalam pengelolaan pertambangan mineral di Bangka Belitung,” ujar Hidayat Arsani.
Ia menekankan bahwa sektor pertambangan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas, tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan pendapatan daerah semata.
“Pertambangan harus menjadi sarana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat perekonomian daerah, serta tetap menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” lanjutnya.
Gubernur juga menyambut baik pembentukan Panitia Khusus oleh DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ia berharap pembahasan Raperda dilakukan secara terbuka, komprehensif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Bangka Belitung.
Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral ini juga menjadi dasar percepatan penataan pertambangan rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), guna mendorong aktivitas pertambangan yang legal, aman, dan berkelanjutan.
Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pembahasan Raperda ini diharapkan mampu melahirkan regulasi yang kuat, transparan, dan berpihak pada pembangunan berkelanjutan di Bangka Belitung. (YG)





