Blok Mesin Speed Hilang di Bengkel, Polres Bangka Selatan Ringkus Warga Toboali

BANGKA SELATAN – Sebuah blok mesin speed 40 PK merek Yamaha berwarna abu-abu hilang dari sebuah bengkel di Jalan Payak Ubi, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kejadian ini dilaporkan ke Polres Bangka Selatan oleh pemilik bengkel, setelah mengalami kerugian sebesar Rp11 juta.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Iptu GJ Budi, SH mengungkapkan kronologi kejadian, peristiwa ini terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, ketika pelapor, UF (31), memasuki bengkel milik suaminya.
Saat mengecek barang-barang di dalam bengkel, UF menyadari bahwa blok mesin speed yang sudah diperbaiki tidak ada di tempatnya. Setelah ditanyakan kepada suaminya, TH (36), keduanya memastikan bahwa barang tersebut benar-benar hilang.
“Merasa dirugikan, UF segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu GJ Budi, Selasa (04/02/2025).
Tim gabungan dari Unit Opsnal dan Unit 1 Sat Reskrim Polres Bangka Selatan bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan Bagger, Kelurahan Toboali.
“Tanpa menunggu lama, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, AR (28), seorang buruh harian yang juga bertetangga dengan korban. Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit blok mesin speed 40 PK merek Yamaha warna abu-abu,” ujar Iptu GJ Budi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AR melakukan aksi pencurian dengan cara mendatangi bengkel dan menanyakan keberadaan suami pelapor. Setelah diberitahu bahwa suami pelapor sedang keluar, AR menunggu hingga UF meninggalkan rumah. Saat situasi sepi, AR masuk ke dalam bengkel dan mengambil blok mesin tersebut.
“Dari hasil interogasi, AR mengaku melakukan aksi pencurian karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tegas Iptu GJ Budi.
Saat ini, AR ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan, terutama di lingkungan sekitar. Jika menemukan hal mencurigakan, diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwajib,” pungkas Iptu GJ Budi. (Eboy)