Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaKriminal

Nekat Curi Speed Boat di Sukadamai, Sat Polairud Polres Basel Berhasil Amankan Pelaku di Perairan OKI

TOBOALI, BANGKA SELATAN– Aksi pencurian satu unit speed boat milik warga Toboali berhasil diungkap oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Selatan.

Pelaku berinisial RK (24), seorang buruh harian, diamankan di Perairan Kuala Luar, Desa Sungai Kong, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, pada Minggu, 19 Mei 2025.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu G.J, Budi, SH mengatakan, peristiwa ini bermula pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, saat pelapor, RN (30), seorang petani asal Kelurahan Toboali, memarkirkan speed boat lidah miliknya di Pelabuhan Jeki, Jalan Damai, Kecamatan Toboali, sepulang dari memancing bersama dua rekannya.

“Namun pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 WIB, dua anak buah RN, yakni FR dan IR, tidak menemukan speed boat tersebut di lokasi semula. Setelah dilakukan pencarian di sekitar pelabuhan dan pesisir pantai, speed boat tidak juga ditemukan. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Sat Polairud Polres Bangka Selatan,” ungkap Iptu, G J, Budi, Selasa (20/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi mendeteksi keberadaan pelaku RK di perairan Kuala Luar, OKI. Berbekal informasi tersebut, dipimpin langsung Kasat Polairud, Iptu Mulia Renaldi SH dan tim Sat Polairud bersama korban serta beberapa rekannya segera berangkat menuju lokasi pada Minggu siang.

Baca juga  Bunda PAUD Susanti Hadiri Pentas Seni Imlek TK Santa Theresia 1, Tanamkan Nilai Toleransi Sejak Dini

“Sesampainya di perairan Kuala Luar, tim menemukan sebuah kapal rawai sedang menarik speed boat yang bertuliskan “Hafiz” – nama yang identik dengan speed boat milik korban. Setelah didekati, ternyata pelaku RK berada di dalam kapal rawai tersebut dan mengaku meminta bantuan karena kehabisan bahan bakar,” ujar Iptu, G.J, Budi.

Dari keterangan awal, RK mengaku hendak menjual speed boat itu ke Kecamatan Rawa Jitu, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Namun karena kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan, ia beralasan ingin menemui keluarganya di Desa Sungai Kong. Nelayan kapal rawai yang menemukannya sempat memberikan bantuan tanpa mengetahui bahwa speed boat tersebut hasil curian.

“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa kembali ke Pelabuhan Boom Pendek, Toboali, dan langsung diamankan ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit speed boat lidah berwarna biru bertuliskan “Hafiz” di sisi kiri dan kanan, dilengkapi mesin tempel merek Yamaha 40 PK. Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp45 juta,” tegas Iptu, G J, Budi.

Kasus ini diduga bermotif ekonomi. Atas perbuatannya, tersangka RK dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. (Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!