Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Sat Reskrim Polres Bangka Selatan Tangkap Pelaku Curanmor yang Kabur Hingga Sungailiat

TOBOALI – Aksi cepat Unit Opsnal (Buser) Sat Reskrim Polres Bangka Selatan membuahkan hasil dengan tertangkapnya seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat kabur hingga ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Pelaku berinisial IMI alias Iqbal (26), warga Jl. Puput Dalam, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB setelah dilakukan pengejaran intensif.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban, Henmiah (44), seorang ibu rumah tangga warga Jl. H. Agus Salim Gg. Air Centing, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 21.35 WIB. Saat itu, korban hendak keluar rumah untuk membeli pulsa listrik menggunakan sepeda motornya, Yamaha F1ZR warna hitam orange.

Namun, saat tiba di lokasi parkir di samping rumah, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Tetangganya kemudian memberi tahu bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal membawa motor tersebut.

Korban berusaha mencari hingga ke belakang rumah, namun tidak berhasil menemukan motornya. Meyakini kendaraannya telah dicuri, korban segera melapor ke Polres Bangka Selatan.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta akibat sepeda motornya dibawa kabur pelaku,” ujar Iptu Budi.

Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Basel segera melakukan penyelidikan.

Pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, warga Desa Guntung, Kabupaten Bangka Tengah, memergoki seorang laki-laki sedang mendorong sepeda motor F1ZR yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan korban.

Baca juga  Operasi Gabungan Keselamatan Menumbing 2026, Polres Basel Tegur 50 Pelanggar

Namun, pelaku berhasil melarikan diri meninggalkan sepeda motor tersebut. “Informasi dari warga menyebutkan pelaku kabur dengan menumpang bus menuju Pangkalpinang, lalu melanjutkan pelarian ke Sungailiat,” jelas Iptu Budi.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Buser segera bergerak ke Sungailiat. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, sekitar pukul 13.00 WIB pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri sepeda motor korban pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Ia memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor menempel, lalu mendorongnya, menghidupkan mesin, dan membawanya kabur,” ungkap Iptu Budi.

Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kesempatan ketika sepeda motor korban terparkir di samping rumah dengan kunci kontak masih menempel. Motor tersebut kemudian ia dorong, dihidupkan, dan dibawa pergi.

Barang bukti yang diamankan:

1 unit sepeda motor Yamaha F1ZR Nomor Polisi: BN 6863 CB Warna: Hitam Orange Nomor Rangka: MH34NS0144K971504 Nomor Mesin: 4WH-658604

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Iptu Budi mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan serupa. “Jangan meninggalkan kunci motor di tempat parkir meski berada di sekitar rumah. Kelalaian seperti ini sering dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pencurian,” tegasnya. (Eboy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!