Dua Pencuri TBS di Air Gegas Ditangkap, Polisi Amankan 1,6 Ton Sawit dan Mobil Isuzu Panther

BANGKA SELATAN – Dua orang pelaku pencurian tandan buah sawit (TBS) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Air Gegas setelah aksi mereka dipergoki oleh keluarga pemilik kebun pada Sabtu (13/9/2025).
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1.650 kilogram sawit, mobil Isuzu Panther, serta peralatan yang digunakan pelaku untuk memanen sawit.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu G.J. Budi, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan Ahmad Abu Bakar (43), anak dari almarhum Misdin, pemilik kebun sawit di Air Nona, Desa Air Bara, Kecamatan Air Gegas.
“Pelaku berhasil diamankan setelah korban dan keluarganya memergoki aksi pencurian sawit di kebun milik almarhum Misdin. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Air Gegas segera bergerak ke lokasi dan membawa pelaku serta barang bukti ke kantor polisi,” jelas Iptu G.J, Budi, Senin (15/9/2025).

Sekitar pukul 18.05 WIB, Punadin, adik kandung almarhum Misdin, tengah mengecek kebun sawit. Ia curiga setelah mendengar suara mobil di dalam kebun. Saat mendekat diam-diam, Punadin melihat dua pria sedang menaikkan tandan buah sawit ke dalam bak mobil.
Meyakini itu aksi pencurian, Punadin bergegas pulang dan memberitahu istrinya, Aristiyani. Aristiyani kemudian menghubungi Ahmad Abu Bakar untuk memberi tahu kejadian tersebut.

Ahmad segera menuju kebun bersama Punadin. Tiba di lokasi sekitar pukul 18.35 WIB, Ahmad melihat kedua pelaku mencoba kabur dengan mobil. Korban mengejar hingga berhasil memotong laju mobil dan menangkap salah satu pelaku, sementara seorang lainnya melarikan diri.
Di lokasi, korban juga mengamankan barang bukti berupa:
±1.000 kg TBS (sebelum ditimbang),
1 buah eggrek sepanjang 3 meter,
1 buah loding, dan
1 unit mobil Isuzu Panther warna hitam dengan nomor polisi BN 8248 VP.

Ahmad kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Air Gegas. Personel polisi tiba di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB dan membawa pelaku serta barang bukti ke Mapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku pertama yang tertangkap di lokasi diketahui bernama MI (43), warga Lubuk Li, Kecamatan Lubuk Nesar, Bangka Tengah. Dari hasil pengembangan, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku kedua, JR (51), warga Desa Nibung, Kecamatan Koba, Bangka Tengah.

“Unit Reskrim Polsek Air Gegas kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku kedua di rumahnya pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB,” ungkap Iptu G.J, Budi.

Setelah ditimbang, total sawit yang dicuri pelaku mencapai 1.650 kilogram. Polisi juga mengamankan:
1 eggrek panjang 3 meter,
1 loding,
1 unit mobil Isuzu Panther warna hitam BN 8248 VP,
Nomor rangka: MHCTBR545K-124218,
Nomor mesin: E-124218.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku nekat mencuri sawit untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kedua pelaku saat ini ditahan di Rutan Polsek Air Gegas untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu G.J, Budi.
Dengan penangkapan ini, Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar kebun maupun pemukiman. (Eboy)





