Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Petani Bandar Sabu Ditangkap di Kontrakan Jalan Damai Payak Ubi, Polisi Temukan 35 Paket Siap Edar

TOBOALI, BANGKA SELATAN – Seorang pria berinisial JSN (56), yang diketahui berprofesi sebagai petani, harus berurusan dengan hukum setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil menangkapnya karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di rumah kontrakan JSN yang terletak di Jalan Damai Payak Ubi, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Operasi penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan petugas yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersangka.

Saat penggerebekan dilakukan, aparat kepolisian disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat dan penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh, petugas berhasil menemukan berbagai barang bukti yang kuat mengindikasikan keterlibatan tersangka dalam aktivitas peredaran narkoba, di antaranya:

35 (tiga puluh lima) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu,

2 bungkus plastik bening ukuran sedang dalam keadaan kosong,

1 bungkus plastik panjang kosong,

2 botol plastik putih yang telah dilakban,

1 buah kunci motor berwarna hitam,

1 unit sepeda motor merk Yamaha FreeGo warna merah,

Uang tunai senilai Rp 200.000,

1 helai celana pendek merk KENDY warna hitam putih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, berat bruto sabu yang ditemukan mencapai 8,24 gram.

Setelah semua barang bukti diamankan, JSN langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga  PT Timah Tbk dan Poktan Air Jelutung Desa Badau Kembangkan Kebun Nanas di Lahan Bekas Tambang

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J, Budi, SH mengatakan, dalam interogasi awal, tersangka mengaku telah menjadi pengedar sabu selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

“Modus operandi yang digunakan adalah melakukan transaksi secara diam-diam di rumah kontrakannya. Motif utama dari aksi ilegal ini adalah untuk mengambil keuntungan dari hasil penjualan sabu,” ungkap Iptu G.J, Budi.

Tersangka saat ini resmi ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Kami harap sinergi ini terus terjaga demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” ujar Iptu G.J, Budi.

Penangkapan ini menjadi salah satu bukti keseriusan aparat dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya, terutama di wilayah Bangka Selatan yang belakangan mulai menjadi perhatian akibat meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika.

“Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di sekitarnya,” pungkas Iptu G.J, Budi.

(Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!