Wagub Babel Diduga Pakai Ijazah Palsu, Eks Dekan: Nama Hellyana Tak Pernah Ada di Kampus Kami

PANGKALPINANG — Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, kini menjadi sorotan publik setelah seorang mahasiswa melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Laporan ini disampaikan langsung ke Polda Kepulauan Bangka Belitung oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Siddiq, yang mempertanyakan keabsahan gelar Sarjana Hukum (SH) yang disandang oleh Hellyana.
Dalam laporan yang dilayangkan pada Sabtu, 17 Mei 2025, Siddiq menyebut bahwa Hellyana mengaku memperoleh gelar SH dari Universitas Azzahra di Jakarta. Namun, data dan bukti yang mendukung klaim tersebut disebut tidak pernah ditemukan dalam arsip resmi universitas.
Sebagai tindak lanjut, Polda Kepulauan Babel memanggil pihak kampus Universitas Azzahra untuk dimintai klarifikasi. Pihak universitas yang diwakili oleh Dr. Sulhan, S.H., M.H., mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Azzahra, hadir memberikan keterangan pada Selasa, 10 Juni 2025.
Kehadiran Sulhan mewakili Rektor Universitas Azzahra, Drs. Samsu A Wakka, S.Si., yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Dr. Sulhan menyatakan bahwa tidak ada catatan akademik maupun dokumen resmi yang menunjukkan Hellyana pernah menjadi mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Azzahra.
“Nama Hellyana tidak pernah ada dalam daftar mahasiswa, tidak ditemukan KRS, KHS, skripsi, ataupun bukti pembayaran. Namanya juga tidak tercatat dalam buku wisuda atau database alumni kami,” ujar Sulhan di hadapan penyidik.
Yang lebih mencengangkan, menurut Sulhan, ijazah yang diklaim berasal dari Universitas Azzahra tersebut tidak ditandatangani oleh Rektor resmi.
“Tanda tangan rektor di ijazah yang beredar bukanlah milik beliau. Artinya, besar kemungkinan ijazah itu tidak sah atau dipalsukan,” imbuhnya.

Sulhan menambahkan bahwa kasus pencatutan nama Universitas Azzahra dalam kasus ijazah palsu pernah terjadi sebelumnya, dan pihaknya selalu kooperatif dalam membantu penegak hukum mengungkap fakta yang sebenarnya.
Apabila terbukti menggunakan ijazah palsu, Hellyana berpotensi melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal ini adalah penjara maksimal enam tahun.
Lebih jauh, jika gelar palsu digunakan untuk menduduki jabatan publik, maka konsekuensi politik dan etik juga dapat diberlakukan, termasuk pemecatan tidak hormat dan pencabutan hak politik.
Pelapor kasus ini, Siddiq, berharap agar proses hukum berjalan transparan tanpa ada intervensi dari pihak manapun, mengingat yang dilaporkan adalah pejabat publik.
“Masyarakat berhak tahu kebenarannya. Jika memang gelarnya palsu, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk penipuan terhadap publik,” ujar Siddiq.
Ia juga berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat dan lembaga pendidikan untuk menjaga integritas dan tidak menjadikan gelar akademik sebagai formalitas semata.
Pihak kepolisian saat ini sedang:
Memverifikasi keaslian fisik ijazah yang dimiliki Hellyana.
Memeriksa tanda tangan dan nomor ijazah terhadap arsip resmi kampus.
Mengklarifikasi informasi kepada Kemendikbudristek melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Menelusuri apakah ijazah tersebut pernah digunakan dalam proses pencalonan atau pengangkatan jabatan.
Polda Babel belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Hellyana, namun kasus ini dipastikan terus bergulir.
Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik adalah masalah serius yang menyangkut moralitas, hukum, dan kepercayaan masyarakat. Saat ini, publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Apabila terbukti bersalah, maka ini bisa menjadi preseden penting untuk membersihkan birokrasi dari pejabat yang tidak layak secara akademis maupun etik. (Shin)





