Bangka BelitungBerandaBeritaNasionalPT Timah

RDP PT Timah dan DPR Bahas Tambang Ilegal, Usul Koperasi Rakyat Jadi Solusi Tata Niaga Baru

JAKARTA – PT Timah Tbk dan Holding Industri Pertambangan MIND ID menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (14/5/2025).

Rapat ini membahas secara mendalam persoalan tata niaga timah nasional, khususnya maraknya aktivitas pertambangan ilegal, lemahnya pengawasan, dan perlunya solusi sistemik seperti pelibatan masyarakat melalui koperasi rakyat.

RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, dan dihadiri Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, serta Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin.

Dalam pertemuan tersebut, Anggia menyoroti bahwa meskipun Indonesia merupakan salah satu dari tiga produsen timah terbesar dunia, tata kelola komoditas ini masih menghadapi banyak tantangan.

“Regulasi dan pengawasan tata niaga timah kita masih lemah. Tambang ilegal merajalela, hasilnya masuk ke rantai pasok resmi, bahkan terjadi penyelundupan ke luar negeri. Negara dirugikan dari sisi pajak, dan citra Indonesia di pasar global ikut tercoreng,” tegas Anggia.

Ia juga menyampaikan bahwa Indonesia hingga kini belum memiliki posisi strategis dalam penentuan harga timah dunia karena masih bergantung pada mekanisme bursa global.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, mengungkapkan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai langkah konkret untuk menindak aktivitas pertambangan ilegal yang masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan.

“Kami terus melakukan perbaikan tata kelola pengamanan IUP. Tambang ilegal sangat mengganggu operasional dan produktivitas perusahaan. Kami sudah melakukan penertiban, dari imbauan, penarikan ponton ke pantai, pembongkaran alat tambang, hingga menyerahkan pelaku ke aparat hukum,” jelas Restu.

Restu juga menyatakan komitmen PT Timah untuk terus berkontribusi secara positif kepada negara dan masyarakat, sembari meminta dukungan dari Komisi VI DPR RI agar perusahaan dapat memperkuat langkah-langkah penertiban dan reformasi tata kelola.

Baca juga  Tujuh Bulan Terhenti Berobat, Bantuan PT TIMAH Hidupkan Harapan Octavian Warga Bangka Selatan

Dalam rapat tersebut, muncul sejumlah gagasan dari anggota dewan untuk mengatasi permasalahan tambang ilegal secara lebih menyeluruh dan produktif.

Salah satu usulan utama adalah pembentukan koperasi rakyat yang diberi izin resmi untuk menambang di wilayah IUP PT Timah dengan sistem kemitraan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyampaikan bahwa pelibatan masyarakat melalui koperasi dapat menjadi solusi permanen untuk mengurangi dominasi cukong dan menekan pertambangan ilegal.

“Masalahnya bukan rakyat kecil, tapi cukong yang mengatur tambang ilegal. Kita harus hadirkan solusi, misalnya dengan membentuk koperasi rakyat seperti ‘Koperasi Timah Merah Putih’ yang bermitra dengan PT Timah. Mereka menambang di wilayah legal dan hasilnya hanya boleh dijual ke PT Timah,” ujar Nurdin.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando, menambahkan bahwa pertambangan ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah Bangka Belitung.

“Kerusakan lingkungan akibat tambang liar sangat mengkhawatirkan. Tapi kita harus hati-hati, karena para penambang liar adalah warga lokal. Jangan lukai mereka, tapi berikan formula agar mereka tetap bisa bekerja secara legal dan menjaga lingkungan,” katanya.

Komisi VI DPR RI berharap agar langkah-langkah konkret segera diambil, termasuk perbaikan regulasi, penguatan pengawasan, dan kemitraan strategis antara PT Timah dan masyarakat melalui koperasi yang legal, adil, dan berkelanjutan.

Dengan begitu, tata kelola timah Indonesia bisa menjadi lebih transparan, kuat, dan menguntungkan semua pihak. (Shin)

sumber: www.timah.com

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!