Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

BNN Bangka Selatan Siapkan 50 Relawan Anti Narkoba di Kelurahan Teladan

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka Selatan menyiapkan 50 relawan anti narkoba di Kelurahan Teladan melalui kegiatan Asistensi Relawan Anti Narkotika dalam rangka Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Sumber Daya Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Gunung Namak, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (28/10/2026), mulai pukul 10.00 WIB.

Asistensi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran serta masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kelurahan.

Kepala BNNK Bangka Selatan, Hendra Amoer, S.E., M.M., membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan mengenai pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan narkoba.

Pembentukan 50 relawan tersebut dilatarbelakangi perhatian BNNK Bangka Selatan terhadap permasalahan narkoba di Kelurahan Teladan. Melalui pelibatan berbagai unsur masyarakat, para relawan diharapkan mampu menjadi penggerak edukasi, meningkatkan kepedulian warga, serta membantu membangun lingkungan yang lebih tangguh terhadap ancaman narkoba.

Baca juga  TAT BNN Basel Periksa Tiga Tersangka Sabu, 13 Kasus Direkomendasikan Rehab di Lapas

Peserta kegiatan melibatkan personel kelurahan, TP PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, ketua RT/RW, serta masyarakat Kelurahan Teladan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan dari dua narasumber dan penyuluh narkoba BNNK Bangka Selatan. Materi yang diberikan mencakup aspek hukum, dampak penyalahgunaan narkoba, keterampilan komunikasi, hingga pengenalan jenis-jenis narkotika dan penerapan tugas relawan di tengah masyarakat.

Narasumber pertama, Hendra Purnama Cipta, A.Md.P., S.H., M.H., selaku Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, memaparkan materi mengenai permasalahan narkoba dan perspektif hukum.

Pembahasan meliputi pengertian dan dasar hukum narkoba, klasifikasi pelaku, dampak penyalahgunaan narkoba dari berbagai aspek, potret permasalahan narkoba secara nasional, serta studi kasus di Lapas Narkotika Pangkalpinang.

Ia juga menjelaskan faktor-faktor yang mendorong seseorang menyalahgunakan narkoba, pembinaan narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta pentingnya strategi kolaboratif dalam penanganan permasalahan narkoba.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!