Polres Bangka Barat Tetapkan Pemuda 18 Tahun Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

BANGKA BARAT, GARUDAMERDEKA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat menetapkan seorang pemuda berusia 18 tahun sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan orang tua korban pada 15 Oktober 2026.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban merasa khawatir karena anaknya tidak berada di rumah selama kurang lebih dua hari. Setelah melakukan pencarian, orang tua korban memperoleh informasi bahwa anaknya sedang bersama seorang laki-laki yang sebelumnya tidak dikenal.
Setelah kembali ke rumah, korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Merasa keberatan, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Pada Kamis (15/10/2026), Unit Reskrim Polsek membawa terduga pelaku ke Polres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Berdasarkan keterangan penyidik, terduga pelaku mengakui perbuatannya saat pemeriksaan awal. Penyidik kemudian melanjutkan proses penyidikan hingga menetapkan pemuda tersebut sebagai tersangka.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian kepolisian.
“Polres Bangka Barat berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana secara profesional. Kami juga mengingatkan bahwa keselamatan anak merupakan tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan kepedulian keluarga dan lingkungan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak,” ujar IPTU Yos Sudarso, Rabu (28/10/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Ketentuan tersebut mengatur larangan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan, serta ketentuan pidana terkait perbuatan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujukan terhadap anak.
Polres Bangka Barat juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, membangun komunikasi terbuka, serta memberikan pemahaman mengenai perlindungan diri agar anak terhindar dari situasi yang membahayakan keselamatannya.
Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan maupun dugaan tindak pidana terhadap anak diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga anak-anak di lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan maupun dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian. Lindungi korban, jangan menyebarkan identitas maupun informasi pribadi anak, dan berikan dukungan agar korban memperoleh perlindungan yang layak,” tutup IPTU Yos Sudarso.
Polisi mengingatkan bahwa perlindungan anak membutuhkan peran aktif keluarga dan masyarakat. Identitas serta informasi pribadi korban harus dijaga untuk mencegah dampak lanjutan terhadap keselamatan dan kondisi psikologis anak.(GM)





