Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

RDTR Dikebut, Pemkot Pangkalpinang Kejar Kepastian Izin dan Investasi

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Pemerintah Kota Pangkalpinang mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk memperjelas arah pemanfaatan ruang sekaligus mengejar kepastian perizinan dan investasi.

Langkah tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik (KP) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya di Ballroom Hotel Aston Emidery Pangkalpinang, Rabu (7/10/2026).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Juhaini, yang mewakili Wali Kota Pangkalpinang, mengatakan RDTR menjadi instrumen penting untuk menjabarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2011–2030 secara lebih rinci.

Menurutnya, keberadaan RDTR tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang, tetapi juga memberikan kepastian dalam proses perizinan dan membuka ruang investasi yang lebih terarah.

“Penyusunan RDTR ini merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mengejar ketinggalan dalam penyediaan RDTR,” kata Juhaini.

Pangkalpinang mendapat dukungan bantuan teknis dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN melalui program penyusunan 93 RDTR di 17 provinsi dan 46 kabupaten/kota yang didukung APBN 2026.

Untuk Pangkalpinang, bantuan teknis tersebut difokuskan pada RDTR Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya.

Kedua RDTR itu mencakup dua dari tujuh kecamatan di Kota Pangkalpinang dengan luas sekitar 3.997 hektare atau 38 persen dari total wilayah kota.

Juhaini menjelaskan, penyusunan RDTR sebenarnya bukan hal baru bagi Pemkot Pangkalpinang. Sejak 2016, RDTR untuk tujuh kecamatan telah disusun. Namun, dokumen tersebut belum ditetapkan karena bertepatan dengan proses peninjauan kembali RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011–2030.

Baca juga  Dandim 0432/Basel dan Persit Berbagi Santunan untuk Lansia & Anak Yatim di Desa Bikang

“Pemerintah Kota Pangkalpinang selanjutnya akan secara bertahap menyusun RDTR untuk lima kecamatan lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyusunan RDTR harus melibatkan berbagai pihak agar dokumen yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kondisi di lapangan.

FGD dan konsultasi publik tersebut menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari pemerintah, DPRD, akademisi, asosiasi profesi, pelaku usaha hingga masyarakat.

“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat saling bertukar informasi serta memberikan saran dan masukan untuk penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya,” tuturnya.

Menurut Juhaini, RDTR nantinya juga menjadi pedoman dalam mendukung proses perizinan dan investasi yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Dengan tata ruang yang lebih detail dan jelas, pemerintah berharap masyarakat maupun dunia usaha memperoleh kepastian mengenai pemanfaatan ruang serta lokasi yang dapat dikembangkan.

Selain mendorong investasi, penyusunan RDTR juga diarahkan agar pembangunan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan prinsip keberlanjutan.

Kegiatan tersebut diikuti jajaran perangkat daerah Pemkot Pangkalpinang, Forum Penataan Ruang, perwakilan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, camat, lurah, serta pihak terkait lainnya.

Juhaini mengajak seluruh pemangku kepentingan aktif memberikan masukan dalam setiap tahapan penyusunan RDTR dan KLHS.

“Kontribusi seluruh pihak sangat penting agar dokumen yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Pangkalpinang sekaligus tetap memperhatikan lingkungan dan keberlanjutan,” pungkasnya. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!