Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

PT FAL Siapkan Kompensasi untuk Warga Jeriji, Verifikasi Lahan Jadi Penentu Pembayaran

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — PT Feyen Agro Lestari (FAL) menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan persoalan lahan bersama masyarakat Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Perusahaan telah menyepakati nilai kompensasi yang diminta Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Jeriji sebesar Rp8 juta per hektare. Namun, pembayaran baru dapat dilakukan setelah luasan lahan yang menjadi objek kompensasi dipastikan melalui verifikasi bersama.

Humas PT FAL, Reno Sinaga, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan bentuk iktikad baik manajemen perusahaan untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung cukup panjang.

Keputusan memberikan kompensasi tetap diambil perusahaan meskipun secara administratif PT FAL menyatakan telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kepada warga pemilik awal yang mengklaim lahan tersebut.

“Walaupun secara administratif maupun legalnya kita sudah bayarkan ganti rugi tanam tumbuhnya, namun mereka tetap meminta kompensasi. Karena menyangkut masyarakat banyak, pimpinan perusahaan menyetujui apa yang diminta Gapoktan, yaitu kompensasi senilai Rp8.000.000 per hektare,” ujar Reno usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Bangka Selatan, Senin (14/9/2026).

Menurut Reno, persoalan berikutnya yang harus diselesaikan adalah memastikan luas lahan secara faktual. Hal ini penting karena terdapat perbedaan angka antara klaim sebelumnya dengan data terbaru.

Baca juga  Apel Perdana Gubernur Hidayat Arsani: Tegaskan Sistem Kerja dan Efisiensi Anggaran

Sebelumnya, luas lahan yang disampaikan mencapai 375 hektare, sedangkan dalam perkembangan terakhir muncul angka sekitar 262 hektare.

“Untuk luasan nanti mau kita verifikasi sama-sama karena datanya masih simpang siur. Tahap selanjutnya setelah menyepakati nilai kompensasi ini, kita akan sama-sama ke lapangan untuk mengukur berapa luasannya. Setelah itu baru kita proses pembayaran ganti ruginya,” jelasnya.

Jika angka 262 hektare nantinya terbukti melalui pengukuran bersama, nilai kompensasi berdasarkan kesepakatan Rp8 juta per hektare mencapai sekitar Rp2,096 miliar. Namun, angka tersebut belum menjadi nilai final sebelum proses verifikasi dan pengukuran selesai.

Reno menegaskan, perusahaan terbuka untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang disepakati bersama.

Di sisi lain, terkait legalitas lahan dan rencana Hak Guna Usaha (HGU), PT FAL menyebut prosesnya masih berjalan. Perusahaan saat ini masih berada dalam tahapan pembebasan lahan dan revisi dokumen lingkungan berupa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).

“Untuk legalitas saat ini kita masih dalam proses revisi dokumen lingkungan. Jadi prosesnya masih panjang, dari pembebasan lahan lanjut ke izin usaha, baru nanti berproses menuju HGU,” pungkas Reno. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!