Gerak Cepat Polres Basel dan PT TIMAH, TI Selam Ilegal di Sukadamai Dihentikan

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Merespons keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang ilegal, Polres Bangka Selatan bersama PT TIMAH bergerak cepat melakukan penertiban terhadap Tambang Inkonvensional (TI) selam di Perairan Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Penertiban dilakukan selama tiga hari, mulai Senin (31/8/2026) hingga Rabu (2/9/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Polairud Polres Bangka Selatan AKP Arief Fabillah, S.H., dengan melibatkan personel Sat Polairud, Pengawasan Tambang (Wastam) Laut PIP PT Timah Tbk serta pengamanan internal.
Langkah penertiban dilakukan setelah hasil monitoring lapangan menemukan adanya aktivitas TI selam yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah DU 1546.
Maraknya aktivitas tersebut diduga turut dipicu kenaikan harga timah. Petugas juga mendapati mayoritas ponton yang beroperasi tidak memiliki dokumen Surat Perintah Kerja (SPK/SILO) resmi dari PT Timah.

Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran laut serta memberikan imbauan langsung kepada pemilik dan penambang ponton selam agar menghentikan aktivitas penambangan.
Upaya persuasif tersebut membuahkan hasil. Pada Rabu (2/9/2026), seluruh aktivitas TI selam ilegal di Perairan Sukadamai dilaporkan telah berhenti total.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan, atas izin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan kepolisian akan terus merespons setiap keluhan masyarakat maupun informasi terkait aktivitas tambang tanpa izin.





