Sebulan Diburu, Residivis Penganiaya Ayah di Toboali Akhirnya Ditangkap Polisi

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Pelarian EK (29), residivis asal Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, yang diduga menganiaya ayahnya dan mengancam adiknya menggunakan parang akhirnya berakhir.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan EK pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kasus kekerasan yang terjadi pada awal Agustus lalu.
Kasus tersebut terjadi di rumah MY (50), Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Mardian Safrizal mengatakan, kasus bermula dari persoalan uang Rp200 ribu yang kemudian memicu pertengkaran antara EK dan ayahnya.
Saat EK pulang ke rumah dan melihat istrinya, FT, sedang menangis, ia menanyakan penyebabnya kepada MY. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi cekcok.
Dalam pertengkaran itu, EK diduga menarik kerah baju MY. MY kemudian memukul EK satu kali ke arah pipi kiri.
EK membalas dengan beberapa pukulan menggunakan tangan kanan ke arah kepala dan pipi kiri MY.
Dua adik EK, MU alias Upin dan MA alias Ipin, kemudian berusaha melerai. Namun, MU mengalami luka pada bagian bibir setelah terkena tangan EK ketika berusaha menahan kakaknya.
Situasi semakin memanas setelah EK mengambil sebilah parang yang berada di belakang speaker ruang tengah rumah.
“EK kemudian berusaha mengejar MU yang berlari keluar rumah,” ujar AKP Mardian, Minggu (13/9/2026).
Usai kejadian, FT mengajak EK meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan EK. Hingga akhirnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan EK pada Jumat malam.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, S.H, M.H, mengatakan, EK selanjutnya diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
“Terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Imam.
Dalam perkara ini, EK dipersangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 466 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
EK terancam pidana penjara paling lama lima tahun berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT. Sementara Pasal 466 Ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak Kategori III. (GM)





