Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

DPRD Babel Gelar Paripurna, Ambil Keputusan atas Dua Ranperda

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (11/9/2026).

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Babel dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam rapat tersebut, DPRD Babel menyetujui kedua Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengatakan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi salah satu bagian penting dalam upaya memperkuat regulasi dan meningkatkan potensi pendapatan daerah.

Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah masuknya unsur iuran pertambangan rakyat dalam perubahan regulasi tersebut.

“Yang paling penting dan ditunggu-tunggu masyarakat adalah masuknya unsur iuran pertambangan rakyat. Ini bagian dari upaya peningkatan pendapatan daerah sekaligus kepastian aturan,” kata Eddy usai rapat.

Selain perubahan regulasi pajak dan retribusi, DPRD Babel juga mengambil keputusan terhadap perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Baca juga  Ketua DPRD Babel Pastikan Stok LPG dan BBM Aman hingga Lebaran

Perubahan tersebut berkaitan dengan penataan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Babel, termasuk penggabungan sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Eddy menjelaskan, penggabungan UPT dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap efektivitas organisasi. Sejumlah UPT, khususnya pada perangkat daerah teknis seperti Kehutanan dan Kelautan, dinilai perlu ditata kembali agar lebih efisien.

“Prinsipnya kita menyesuaikan dengan kebutuhan. Ada UPT yang keberadaannya kurang efisien, jadi digabung,” ujarnya.

Menurut Eddy, penataan tersebut juga berpotensi menghemat anggaran operasional pemerintah daerah. Namun, efisiensi kelembagaan harus tetap diikuti dengan upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Secara anggaran operasional pasti ada penghematan, tapi saya pastikan tidak akan mengganggu atau mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dengan disetujuinya dua Ranperda tersebut, DPRD Babel berharap perubahan regulasi dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendukung peningkatan pendapatan dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!