Bangka BelitungBangka TengahBerandaBerita

Me Hoa Soroti Kesehatan Jiwa, Perlindungan ODGJ dan Hak Layanan untuk Semua

PANGKALAN BARU, BANGKA TENGAH — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Me Hoa, kembali menunjukkan komitmennya terhadap isu kesehatan masyarakat dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.

Kegiatan ini dilaksanakan di Gale-Gale Resto, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, pada Sabtu (24/5/2025).

Dihadapan peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, ibu-ibu PKK, perangkat desa, hingga generasi muda, Me Hoa menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar yang harus dijamin untuk semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.

“Saya menyampaikan ini sebagai bentuk tanggung jawab dan bakti kepada masyarakat. Perda ini hadir agar seluruh elemen bisa menikmati layanan kesehatan secara adil. Jangan sampai masih ada warga yang tertinggal atau tak tahu cara mendapatkan pelayanan,” kata Me Hoa.

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bangka Tengah, Me Hoa menekankan pentingnya BPJS Kesehatan sebagai pintu utama untuk mengakses layanan yang sudah disubsidi oleh negara. Menurutnya, edukasi soal BPJS harus terus ditingkatkan agar masyarakat tidak hanya memiliki, tetapi juga paham cara menggunakannya.

“Negara sudah hadir lewat BPJS, tapi banyak yang belum paham cara memanfaatkannya. Sosialisasi ini juga untuk menjembatani itu,” tambahnya.

Yang menarik, Me Hoa juga mengangkat isu yang selama ini kurang mendapat perhatian: kesehatan mental dan perlindungan bagi ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa). Untuk memperkuat pemahaman peserta, ia menghadirkan narasumber seorang praktisi psikologi dari Bangka Belitung, Muhammad Rizki, yang dikenal aktif mengedukasi masyarakat soal pentingnya kesehatan jiwa.

Baca juga  DPRD Babel Beri Penghormatan Terakhir untuk Almarhum Tarmizi Saat, Tokoh Inspiratif Bangka Belitung

Rizki menyampaikan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2020 bukan hanya mengatur soal fasilitas fisik, tapi juga menjamin layanan kesehatan mental sebagai bagian dari sistem pelayanan holistik. Ia mengapresiasi keberanian Me Hoa yang terus menyuarakan hak ODGJ dan kesehatan jiwa secara terbuka, bahkan di media sosial.

“Ibu Dewan ini konsisten angkat isu ODGJ, dan itu jarang kita temui. Ini penting, karena mereka juga warga negara yang punya hak dilindungi dan disembuhkan,” jelas Rizki.

Dalam Perda tersebut, termuat pula kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan layanan kesehatan primer hingga lanjutan, menjamin rehabilitasi medis, serta memberikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan termasuk ODGJ.

Sesi diskusi interaktif pun berlangsung hangat. Sejumlah warga mengungkapkan pengalaman mereka dalam mengakses layanan kesehatan, dan sebagian mengaku baru tahu bahwa ODGJ pun dilindungi secara hukum.

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama dan komitmen bersama untuk menyebarluaskan informasi penting ini kepada masyarakat luas.

Me Hoa berharap melalui sosialisasi ini, tidak hanya kesadaran meningkat, tapi juga lahir keberanian warga untuk memperjuangkan hak-haknya dalam bidang kesehatan.

“Kesehatan itu hak, bukan hadiah. Kita semua berhak sehat, jasmani maupun rohani,” tutupnya penuh semangat. (Dor)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!