DPRD Babel Setujui Penataan UPT, Efisiensi Anggaran Tak Boleh Kurangi Pelayanan

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai bagian dari upaya menata kembali struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Babel di Ruang Paripurna DPRD Babel, Jumat (11/9/2026).
Wakil Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengatakan penataan organisasi dilakukan dengan mengevaluasi keberadaan sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), terutama pada perangkat daerah teknis seperti Dinas Kehutanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
Sejumlah UPT yang dinilai sudah tidak efektif akan digabungkan agar struktur organisasi lebih sederhana dan sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.
“Prinsipnya kita menyesuaikan dengan kebutuhan. Ada UPT yang keberadaannya kurang efisien, jadi digabung,” kata Eddy usai rapat.
Menurutnya, penggabungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penataan kelembagaan, tetapi juga diharapkan dapat menekan biaya operasional pemerintah daerah.
Dengan struktur organisasi yang lebih efisien, anggaran yang sebelumnya digunakan untuk operasional UPT dapat ditekan dan dialihkan untuk kebutuhan lain yang lebih prioritas.





