Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaHukumKriminal

Dari ED ke SY hingga SS, Polisi Bongkar Rantai Pengedar Sabu di Payung

BANGKA SELATAN, GARUDAMERDEKA.ID — Penggerebekan terhadap seorang petani di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, ternyata membuka jalan bagi polisi untuk membongkar rantai dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Tiga orang diamankan setelah penyidik melakukan pengembangan secara beruntun dari ED (30), SY (31), hingga SS (38).

Pengungkapan dilakukan Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Payung pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Mardian Safrizal, S.Pd., mengatakan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat kepada Kapolsek Payung mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Payung.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada ED, seorang petani/pekebun yang tinggal di wilayah Kecamatan Payung.

Polisi selanjutnya menggerebek rumah ED. Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala desa setempat, petugas menemukan satu kotak rokok merek Hilton yang berisi dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu serta dua plastik kosong.

“Dari penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu,” ujar AKP Mardian, Kamis (3/9/2026).

Penyidikan kemudian berkembang setelah ED mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui SY. ED disebut menggadaikan satu unit ponsel VIVO Y05 miliknya kepada SY sebagai jaminan pembelian narkotika.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi bergerak ke rumah SY. Dari lokasi itu, petugas mengamankan ponsel Infinix Smart 5 milik SY, ponsel VIVO Y05 milik ED serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang diduga digunakan untuk mengantarkan narkotika.

Baca juga  Pemprov Babel Gelar Kontes Durian 2026, Angkat Varietas Lokal Tembus Pasar Nasional

Namun, pengembangan belum berhenti. Kepada penyidik, SY mengaku mendapatkan sabu yang dijualnya dari SS (38), warga Kecamatan Payung.

Polisi kemudian mengarah ke rumah SS dan kembali melakukan penggeledahan. Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu unit ponsel VIVO Y19s, dua buku catatan transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk mengantarkan narkotika.

“SS mengakui sabu yang diperjualbelikan tersebut berasal darinya,” ungkap AKP Mardian.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,43 gram. Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik menerapkan pasal yang disangkakan, di antaranya Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1), serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.

Polres Bangka Selatan memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh mata rantai peredaran narkotika tersebut.

Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika.

“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika,” pungkas AKP Mardian. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!