Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

DPRD Bangka Selatan Ketok Palu Tiga Raperda Strategis

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh, Jumat (31/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bangka Selatan Erwin Asmadi didampingi Wakil Ketua I H. Komarudin dan Wakil Ketua II Rusi Sartono. Sidang turut dihadiri seluruh anggota DPRD Bangka Selatan.

Dari jajaran eksekutif, hadir Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, Wakil Bupati Debby Vita Dewi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.

Paripurna tersebut menjadi agenda penting dalam proses legislasi daerah dengan menetapkan tiga Raperda yang dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah, serta melestarikan budaya lokal.

Adapun tiga Raperda yang disetujui bersama meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Pakaian Adat, dan Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban konstitusional Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan atas pelaksanaan anggaran selama satu tahun. Dokumen tersebut menjadi dasar evaluasi terhadap efektivitas program pembangunan, kinerja pemerintah daerah, serta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Baca juga  Ketua DPRD Basel Erwin Asmadi Siap Sinergi Bangun Daerah Bersama Gubernur Baru Babel

Sementara itu, Raperda tentang Pakaian Adat disusun sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam pelestarian warisan budaya daerah. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat identitas budaya masyarakat Bangka Selatan sekaligus mendorong penggunaan pakaian adat pada kegiatan pemerintahan, pendidikan, maupun kegiatan resmi lainnya.

Sedangkan Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah bertujuan mewujudkan proses penyusunan regulasi yang lebih terencana, terarah, sistematis, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pantauan di lokasi, jalannya rapat berlangsung tertib dan penuh khidmat. Seluruh agenda pengambilan keputusan berjalan sesuai mekanisme persidangan hingga ketiga Raperda disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Pengesahan tiga Raperda tersebut menjadi wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Selain memperkuat tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, regulasi yang disahkan juga diharapkan mampu menjaga kelestarian nilai-nilai budaya lokal sebagai identitas masyarakat Bangka Selatan.

Selanjutnya, ketiga Raperda tersebut akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan diimplementasikan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Bangka Selatan. (GM)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!