Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Edarkan 73 Paket Sabu, Petani Asal Riau Diciduk Polisi di Sebagin

BANGKA SELATAN, GARUDAMERDEKA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan bersama personel Intel Polsek Simpang Rimba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba.

Seorang pria berinisial AS (48), petani asal Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu Mardian Safrizal, mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah pondok milik warga berinisial HL di Desa Sebagin.

“Tersangka diamankan karena diduga melakukan tindak pidana narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” ujar Iptu Mardian, Senin (22/6/2026).

AS diketahui merupakan warga Kelurahan Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam perkara ini, tersangka diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah, SH menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Sebagin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Res Intel Polsek Simpang Rimba dan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di lokasi kejadian.

Baca juga  Polres Bangka Selatan Peringati Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Kebangsaan dan Jaga Kamtibmas

“Dengan disaksikan aparat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan puluhan paket sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” kata AKP Defriansyah.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 73 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto mencapai 12,14 gram. Selain itu, turut diamankan tiga bungkus plastik bening ukuran besar kosong, tiga lembar kertas bertuliskan angka 50, 80, dan 100, dua dompet warna cokelat, uang tunai sebesar Rp950 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y19s warna silver.

Seluruh barang bukti kemudian disita dan dibawa ke Polres Bangka Selatan bersama tersangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka juga dapat dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP.

Polres Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!