Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaKriminal

Dua Pengedar Sabu di Pulau Besar Ditangkap, Polisi Sita 5,90 Gram Babuk

BANGKA SELATAN, GARUDAMERDEKA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sumber Jaya Permai, Kecamatan Pulau Besar, Rabu (25/2/2026) malam.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di rumah tersangka WAS (27), warga Jalan Merpati, Desa Sumber Jaya Permai. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 32 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,90 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 30 bungkus plastik kecil kosong, 11 bungkus plastik sedang kosong, satu bungkus plastik besar kosong, satu plastik asoi bening, dua sekop dari pipet minuman, satu alat hisap (bong), satu unit timbangan digital warna hitam beserta kotaknya, dua korek api gas, satu dompet kecil warna pink, dan satu kotak rokok merek ESSE warna biru.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka WAS mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka SS alias AL (28).

Baca juga  Prof Udin–Cece Dessy Menang Telak Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025, Kuasai Semua Kecamatan

Berdasarkan pengembangan, sekitar pukul 20.00 WIB petugas melakukan penggeledahan di rumah SS alias AL yang juga berada di Jalan Merpati, Desa Sumber Jaya Permai.

“Dari lokasi kedua, polisi menyita satu unit handphone OPPO warna hitam, satu celana pendek warna biru, satu kunci motor, satu sekop dari pipet minuman, satu unit sepeda motor Honda CB150R warna putih yang diduga digunakan untuk membawa narkotika, serta uang tunai sebesar Rp900.000 yang diduga hasil transaksi,” ungkap Iptu G.J, Budi, Jumat (27/2/2026).

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan saat ini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.

“Motif kedua tersangka diduga untuk meraup keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu,” pungkas Iptu G J, Budi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!