Segel Reklame Dilepas Tanpa Izin, Pemkab Basel Tegaskan Penegakan Aturan Tak Bisa Diabaikan

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah setelah menemukan segel resmi yang dipasang pada dua unit baliho di kawasan Simpang Lima Habang dicabut tanpa izin. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses penertiban yang sedang dilakukan pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Bangka Selatan, Lisbeth, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait pencabutan segel yang sebelumnya dipasang pada dua baliho milik PT Cinda Karya Media.
Mendapat laporan tersebut, petugas Satpol PP langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan bahwa segel memang telah dilepas. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pencabutan segel dilakukan oleh pegawai perusahaan pengelola reklame.
“Kami sore tadi menindaklanjuti laporan bahwa segel yang dipasang Pemkab Bangka Selatan di dua baliho tersebut dilepas,” kata Lisbeth, Kamis (11/6/2026).
Menurut Lisbeth, pencabutan segel dilakukan tanpa persetujuan atau seizin pemerintah daerah. Padahal, segel tersebut dipasang sebagai bagian dari langkah penegakan Peraturan Daerah terhadap baliho yang diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Ternyata segel dilepas oleh pegawai perusahaan,” ujarnya.
Atas tindakan tersebut, Satpol PP langsung memberikan teguran keras kepada pihak yang terlibat dan meminta agar segel dipasang kembali. Namun dari dua segel yang dicabut, hanya satu yang berhasil dipasang kembali di lokasi.





