Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Segel Reklame Dilepas Tanpa Izin, Pemkab Basel Tegaskan Penegakan Aturan Tak Bisa Diabaikan

“Tadi sudah kami berikan teguran keras kepada pegawai tersebut atas pelepasan segel yang dipasang oleh Pemkab Bangka Selatan. Kini hanya satu segel yang dipasang kembali,” tegasnya.

Lisbeth menegaskan bahwa segel yang dipasang pemerintah bukan sekadar penanda, melainkan bagian dari proses hukum administrasi daerah yang harus dihormati oleh semua pihak. Karena itu, pencabutan segel secara sepihak dinilai dapat mengganggu jalannya proses penertiban yang sedang berlangsung.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Bangka Selatan akan memanggil pimpinan PT Cinda Karya Media untuk memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pencabutan segel tersebut.

Baca juga  BNN Bangka Selatan, Dindikbud, dan Sekolah Bersinergi Sukseskan IKAN 2026

Pemanggilan itu dilakukan sekaligus untuk menegaskan tanggung jawab perusahaan terhadap tindakan pegawainya serta memastikan seluruh proses penyelesaian pelanggaran berjalan sesuai aturan.

“Menindaklanjuti hal ini besok pimpinan perusahaan tersebut akan kami panggil ke kantor,” pungkas Lisbeth.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memastikan proses penertiban terhadap baliho yang diduga bermasalah tetap berlanjut dan tidak akan terhenti hanya karena adanya pencabutan segel secara sepihak. Pemerintah juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di daerah. (GM)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!