Gubernur Hidayat Arsani Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Pertama

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di bawah kepemimpinan Hidayat Arsani resmi meluncurkan kebijakan baru yang mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0388 Tahun 2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjawab berbagai kendala administrasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Gubernur Hidayat Arsani mengatakan, kebijakan tersebut hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menguasai kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha, agar tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa hambatan administrasi yang berbelit.
“Melalui kebijakan baru ini, masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan administrasi dalam mengurus pajak kendaraan bermotor karena persyaratannya sangat praktis dan efisien. Kami ingin instansi pelayanan publik tidak mempersulit masyarakat, melainkan hadir menjadi solusi bagi mereka,” ujarnya.





