ERROR of THEME - ERROR of THEME - ERROR of THEME Kembangkan Kasus Oplosan LPG, Polda Babel Segel Dua Pangkalan Gas di Bangka - Garudamerdeka.id
BangkaBangka BelitungBerandaBeritaHukumKriminal

Kembangkan Kasus Oplosan LPG, Polda Babel Segel Dua Pangkalan Gas di Bangka

BANGKA, GARUDA MERDEKA.ID – Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung kembali melakukan pengembangan kasus pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram (Kg) yang terjadi di Kabupaten Bangka. Dalam pengembangan tersebut, polisi menyegel atau menyita dua pangkalan gas LPG.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (12/2/2026) siang.

“Ya, benar. Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pengoplosan gas LPG yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu. Ada dua pangkalan gas yang disegel atau disita oleh Tim Indagsi Polda Babel,” kata Agus.

Agus menjelaskan, dua pangkalan gas tersebut masing-masing berada di wilayah Air Hanyut dan Lingkungan Ake, Kabupaten Bangka. Tindakan penyegelan dilakukan pada Rabu (11/2/2026).

“Penyegelan atau penyitaan ini berkaitan dengan penggunaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang diperoleh oleh tersangka berinisial Fa alias Ijal, yang sebelumnya telah diamankan pada 6 Februari 2026 lalu,” jelasnya.

Baca juga  Dari Tambang ke Etalase Dunia, PT Timah Dorong UMKM Jadi Pilar Ekonomi Pascatambang Lewat Belitung Expo 2025

Menurut Agus, hingga saat ini Tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan. Ini merupakan bentuk komitmen Polda Babel dalam merespons isu dan keluhan masyarakat, terutama terkait kelangkaan gas LPG subsidi yang sempat terjadi beberapa waktu lalu, terlebih menjelang perayaan Imlek dan bulan suci Ramadhan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil menggerebek sebuah gudang pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Bangka pada Jumat (6/2/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan tabung gas LPG ukuran 3 Kg dan 12 Kg, serta dua orang yakni Fa alias Ijal (45) selaku pemilik gudang dan S alias Man (44) sebagai pekerja.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Fa alias Ijal sebagai tersangka. Ia ditahan di Mapolda Bangka Belitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!