Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaHukum

Kejari Basel Amankan Sejumlah Properti dan Alat Berat Milik AF

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan mengamankan sejumlah properti dan alat berat milik AF yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah milik PT Timah di wilayah IUP Bangka Selatan tahun 2015–2022.

Kepala Kejari Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra, mengatakan langkah pengamanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna memastikan seluruh aset tetap terjaga dan tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan negara.

Pengamanan aset ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Bangka Selatan Nomor: PRIN-432B/L.9.15.6/BPApm.2/03/2026 tanggal 10 Maret 2026 dan Nomor: R-6/L.9.15.6/BPApm.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.

“Pengamanan ini mencakup kegiatan administrasi dan tindakan hukum untuk menjaga benda sitaan, barang bukti, maupun aset lainnya agar tidak dialihkan, hilang, atau berkurang nilainya selama proses hukum berlangsung,” ujar Asep, Jumat (24/4/2026).

Baca juga  Kejari Basel Sita Uang dan Aset Miliaran Rupiah Kasus Korupsi Timah

Adapun aset yang diamankan meliputi lima bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3945, 3958, 1180, 1531, dan 1705. Selain itu, dua unit alat berat yang berada di atas salah satu lahan tersebut turut masuk dalam pengamanan.

Kejari Basel juga mengamankan properti berupa dua unit ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali, yang saat ini digunakan sebagai kantor Bank Mandiri KC Toboali, serta empat unit ruko lainnya yang dimanfaatkan sebagai toko grosir atau TJ Mart.

Asep menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses penyidikan secara profesional dan transparan, serta memastikan seluruh aset yang berkaitan dengan perkara tetap terlindungi hingga proses hukum selesai.

“Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga aset negara dan mendukung penegakan hukum yang akuntabel,” tegasnya. (Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!