Kejari Basel Tegaskan Isu Minta Uang Rp800 Juta Tak Benar, Kastel: Itu Menyesatkan

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menegaskan bahwa isu dugaan permintaan uang sebesar Rp800 juta dalam penanganan perkara korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022 tidak benar dan menyesatkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel), Primayuda Yutama, menyebut informasi yang beredar di sejumlah media tersebut tidak sesuai fakta yang sebenarnya.
“Isu yang berkembang itu tidak benar dan menyesatkan,” tegasnya, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, uang yang disebut-sebut dalam pemberitaan bukanlah bentuk permintaan atau pungutan, melainkan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Penyidik meminta para tersangka maupun pihak yang menerima keuntungan dari penjualan bijih timah untuk mengembalikan dana secara sukarela.
“Pengembalian tersebut merupakan keuntungan atau pembayaran atas penjualan bijih timah yang diterima dari PT Timah atau mitra usaha, dan seluruh prosesnya dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurutnya, perkara korupsi tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan penetapan 11 tersangka yang terdiri dari mantan pejabat PT Timah serta sejumlah direktur perusahaan mitra. Kasus ini disebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp4,16 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lebih lanjut, seluruh dana yang disita maupun dikembalikan dalam proses penyidikan dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Bangka Selatan di Bank Mandiri sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Terkait pemberitaan yang menyebut pihak kejaksaan tidak merespons konfirmasi wartawan, Primayuda menjelaskan bahwa saat itu dirinya tengah menghadiri pelantikan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bangka Selatan.
Ia mengakui sempat bertemu dengan wartawan di kantor, namun tidak dapat memberikan keterangan karena harus segera menuju lokasi kegiatan. Ia juga telah menawarkan wawancara lanjutan di lokasi acara, namun tidak diambil oleh pihak wartawan.
“Kami tetap membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan media,” katanya.
Kejari Bangka Selatan menegaskan komitmennya dalam menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, serta memastikan keterbukaan informasi kepada publik tetap terjaga. (Eboy)





