Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaHukumKriminal

Satresnarkoba Polres Basel Tangkap Pengedar Sabu di Hotel, Sita 3,15 Gram

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Toboali, Selasa (7/4/2026) malam.

Tersangka berinisial RA (21), warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali, ditangkap di salah satu hotel sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan pelaku di lokasi tersebut.

Dalam penggerebekan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 6 bungkus plastik kecil dan 1 bungkus sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto 3,15 gram.

Selain itu, polisi juga menyita berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, seperti timbangan digital, plastik bening kosong, sekop dari pipet, wadah permen, kotak handphone, serta dompet berisi uang tunai sebesar Rp1.015.000.

Baca juga  Beredar Foto Asusila, Warga Tukak Sadai Ditangkap Polisi Usai Sebar Konten Tanpa Izin di Facebook

Tak hanya itu, dua unit handphone, sejumlah tas, kunci motor, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Plt Kasi Humas Iptu G.J. Busi, SH menyampaikan bahwa tersangka diduga kuat menjalankan bisnis haram tersebut untuk meraup keuntungan.

“Motif tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” ujar Iptu G.J, Budi.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Defriansyah, SH menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (GM)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!