Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaKriminal

Cemburu, Suami Aniaya Istri di Toboali Diringkus Polisi

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Seorang pria berinisial DD diringkus polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, HY, di rumah kontrakan mereka di Jalan Paya Ubi, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, pelaku menuduh korban memiliki selingkuhan tanpa bukti. Pelaku kemudian memaksa korban keluar rumah untuk mencari sosok yang dituduhkan, namun korban menolak.

Emosi, pelaku lalu menganiaya korban dengan menampar pipi berkali-kali, memukul bagian kepala, menarik rambut, serta mencengkeram tangan korban dengan kuat. Saat korban berteriak, pelaku kembali menampar hingga menyebabkan mulut korban berdarah.

Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mengeluarkan sebilah pisau sambil mengancam akan membunuh korban. Pelaku kemudian menendang dada korban sebelum akhirnya masuk kembali ke kamar.

Dalam kondisi ketakutan, korban bersama anaknya langsung melarikan diri dari rumah kontrakan tersebut untuk menyelamatkan diri.

Baca juga  Polisi Bekuk Pencuri Sawit di Kebun PT MHL, Satu Pelaku Buron

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta gelar perkara, ditemukan cukup bukti bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu G.J, Budi, Senin (30/3/2026).

Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buku nikah dan satu helai pakaian milik korban.

“Dari hasil penyelidikan, motif pelaku diduga karena cemburu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Iptu G.J, Budi. (Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!