Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Ancaman PHK Massal PPPK Mengintai, DPRD Babel Minta Penundaan UU HKPD

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID – Rencana penerapan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pada 2027 menuai kekhawatiran dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keberlangsungan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bahkan membuka kemungkinan terjadinya pengurangan pegawai secara besar-besaran.

Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ruang kerjanya, yang dihadiri Kepala BKPSDMD Darlan, Kepala Bakuda Yunan Helmi, serta Kepala Bappeda Joko Triadhi, Jumat (27/3/2026).

“Kalau tidak disiapkan dengan matang, kebijakan ini bisa berdampak luas, terutama bagi ribuan PPPK di daerah,” ujar Didit.

Berdasarkan data, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Babel saat ini mencapai 4.506 orang, terdiri dari 1.645 pegawai penuh waktu dan 2.861 paruh waktu. Sementara jumlah ASN berstatus PNS sebanyak 5.045 orang.

Didit menegaskan, jika tidak ada solusi konkret dari pemerintah pusat, kebijakan tersebut berpotensi menambah angka pengangguran dan memicu persoalan sosial di masyarakat.

“Ini bukan hanya soal pegawai, tapi juga menyangkut kehidupan keluarga mereka dan stabilitas ekonomi daerah,” katanya.

Menurutnya, kondisi ini tidak hanya terjadi di Bangka Belitung, melainkan juga menjadi persoalan yang dihadapi banyak daerah di Indonesia.

Baca juga  Didit Srigusjaya Tegaskan PAW Jamin Keberlanjutan Kinerja DPRD Babel

Sebagai langkah antisipasi, DPRD Babel bersama pemerintah daerah akan menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat, termasuk kepada Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta DPR RI.

Salah satu usulan yang disiapkan adalah penundaan penerapan UU HKPD melalui kebijakan khusus, termasuk kemungkinan penerbitan Perppu.

Selain itu, Didit juga menyebut dua opsi lain, yakni peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau meminta pemerintah pusat tidak mengurangi transfer dana ke daerah.

Namun, ia mengakui kedua opsi tersebut memiliki tantangan besar mengingat keterbatasan fiskal yang dimiliki daerah.

“Untuk meningkatkan PAD bukan hal mudah, sementara kalau transfer pusat berkurang, beban daerah akan semakin berat,” jelasnya.

DPRD Babel juga berencana menggandeng DPRD provinsi lain di seluruh Indonesia untuk bersama-sama menyuarakan aspirasi agar kebijakan yang diambil pemerintah pusat lebih mempertimbangkan kondisi daerah.

“Kita ingin ada solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Didit menegaskan, pihaknya tidak menolak regulasi, namun berharap kebijakan yang diterapkan tetap realistis dan tidak berdampak luas terhadap masyarakat, termasuk sektor UMKM yang bisa terdampak akibat menurunnya daya beli.

“Kalau banyak pegawai terdampak, efeknya akan terasa ke ekonomi daerah secara keseluruhan,” pungkasnya. (YG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!