Bangka BelitungBangka SelatanBeritaHukumKriminal

Kejari Basel Lakukan Tahap II, Dua Tersangka Tipikor BUMDes Fajar Indah Ditahan

TOBOALI, BANGKA SELATAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan resmi menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan.

Dua tersangka, Janu Yudianto (Direktur BUMDes) dan Andri Saputra (Bendahara BUMDes), langsung ditahan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang usai pelimpahan dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bangka Selatan pada Jumat (21/3/2025) pukul 09.00 WIB.

Baca juga  Prof Udin–Cece Dessy Menang Telak Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025, Kuasai Semua Kecamatan

Kasus ini bermula ketika Janu Yudianto mengajak Andri Saputra menarik saldo BUMDes dengan alasan untuk mengembangkan usaha.

Namun, setelah mencairkan dana sebesar Rp 142 juta dalam dua tahap—Rp 100 juta pada 14 Desember 2023 dan Rp 42 juta pada 11 Januari 2024—tidak ada kegiatan usaha yang dijalankan.

Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti berjudi, berfoya-foya, dan perjalanan keluar kota.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!