Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Satresnarkoba Polres Basel Ringkus Pengedar Sabu di Keposang, Dua Tsk dan 36 Paket Diamankan

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (7/3/2026) dini hari.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (22) dan KK (24). Keduanya diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB di rumah milik tersangka AR. Saat penggerebekan berlangsung, petugas kepolisian turut didampingi Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Ps Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan.

“Petugas menemukan sebanyak 36 paket narkotika yang diduga jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Iptu G.J, Budi.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik sedang dan 35 bungkus plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu. Selain itu, polisi juga menyita dua bungkus plastik besar kosong, dua bungkus plastik sedang kosong, satu kotak rokok merek LA Ice, satu sekop dari pipet minuman, satu pirek kaca, dua korek api gas, serta satu timbangan digital merek Camry.

Baca juga  Gubernur Hidayat Arsani Terima Aspirasi Mahasiswa, Tegaskan Pemprov Babel Terbuka untuk Kritik

Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, satu tas selempang hitam merek KUFE, satu dompet hitam merek Lacoste, satu pack pipet minuman, serta dua unit handphone masing-masing merek Vivo Y04s dan Oppo A58.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah, SH, mengatakan total berat bruto sabu yang berhasil diamankan dari lokasi mencapai 7,66 gram.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga mengedarkan sabu untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!