Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Pemkot dan Badan Amil Zakat Nasional Pangkalpinang Resmi Buka Fundraising Zakat Ramadan 1447 H

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Badan Amil Zakat Nasional Kota Pangkalpinang menggelar kegiatan Fundraising Ramadan Zakat Tahunan 1447 Hijriah di Balai Betason Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (3/3/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin Masyarif, didampingi Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna dan Kapolresta Pangkalpinang Max Mariners beserta jajaran.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara simbolis menjadi pihak pertama yang menunaikan zakat pada program fundraising Ramadan tahun ini.

Penyerahan zakat tersebut menjadi penanda dimulainya pengumpulan zakat tahunan Ramadan 1447 Hijriah, sekaligus bentuk keteladanan pimpinan daerah dalam mendorong aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat melalui Baznas Kota Pangkalpinang.

Dalam sambutannya, Wali Kota yang akrab disapa Prof. Udin menyampaikan bahwa kegiatan fundraising zakat ini merupakan yang kelima kalinya digelar dan menjadi momentum penting untuk mengingatkan umat Islam tentang kewajiban menunaikan zakat.

“Pagi ini Baznas Kota Pangkalpinang melaksanakan kegiatan fundraising yang kelima. Kami menyambut baik kegiatan ini dalam rangka mengingatkan kewajiban kita sebagai umat Muslim untuk membantu masyarakat mustahik,” ujar Prof Udin.

Ia menjelaskan, zakat memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat yang tergolong mustahik, sebagaimana diatur dalam ajaran Islam. Dalam Al-Qur’an, delapan golongan penerima zakat telah ditegaskan dalam Surah At-Taubah ayat 60, yang menjadi landasan dalam penyaluran zakat.

Baca juga  Bangun Inovasi Berbasis Sejarah, Wali Kota Dorong OPD Pangkalpinang Bukukan Capaian Kinerja

Menurut Prof. Udin, pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan agama serta peraturan perundang-undangan. Ia menilai Baznas Kota Pangkalpinang sebagai lembaga resmi pengelola zakat telah menjalankan tugas dengan baik, terutama dalam menyalurkan bantuan kepada fakir miskin, janda, musafir, dan kelompok mustahik lainnya.

“Saya kira dalam melakukan kegiatan pembagian zakat telah memenuhi ketentuan, baik kepada fakir miskin, janda, musafir, dan kelompok mustahik lainnya yang telah diatur dalam ketentuan agama maupun peraturan perundang-undangan,” tutur Prof Udin.

Wali Kota juga mengimbau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk menunaikan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat harta yang telah memenuhi syarat, agar dapat disalurkan melalui Baznas.

“Kami mengimbau ASN untuk membayar zakat mereka, baik zakat fitrah maupun zakat harta yang telah memenuhi persyaratan, agar dapat disalurkan kepada para mustahik melalui Baznas Kota Pangkalpinang,” ucap Prof Udin.

Selain itu, Pemkot Pangkalpinang mendorong agar pengelolaan zakat dilakukan secara transparan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat. Prof. Udin menegaskan, Baznas memiliki mekanisme pengawasan yang ketat, mulai dari proses verifikasi data mustahik hingga audit pengelolaan dana.

“Para mustahik yang menerima zakat harus melalui proses verifikasi, mulai dari pengecekan identitas, kunjungan lapangan, hingga memastikan mereka memenuhi ketentuan yang berlaku. Baznas juga diaudit sehingga pengelolaannya transparan,” pungkasnya. (YG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!