Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Hardi Effendi Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Babel Periode 2024–2029

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID – Hardi Effendi resmi dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029 melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD di Pangkalpinang, Senin (23/2/2026).

Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, diawali dengan pembacaan keputusan pengangkatan, kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan. Hardi Effendi merupakan kader Partai Gerakan Indonesia Raya.

Hardi Effendi dilantik untuk menggantikan almarhum dr. Adi Sucipto yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pergantian antar waktu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mengisi kekosongan kursi legislatif dan menjaga keberlangsungan tugas serta fungsi DPRD.

Dalam keputusan pengangkatan yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026 disebutkan bahwa masa jabatan Hardi Effendi berlaku terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji jabatan, dengan batas waktu pelantikan paling lama 60 hari sejak keputusan diterima.

Baca juga  Didit Sri Gusjaya Serap Aspirasi Santri dan Guru Ponpes Darurrohmah: Dorong Perbaikan Jaringan dan Pendidikan Berkarakter

Dalam sambutannya, Didit Srigusjaya menyampaikan ucapan selamat kepada Hardi Effendi atas amanah baru sebagai wakil rakyat.

“Saya mengucapkan selamat kepada saudara Hardi Effendi. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Didit.

Ia menambahkan, kehadiran Hardi Effendi yang akan bertugas di Komisi IV diharapkan mampu memperkuat kinerja DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran demi kepentingan masyarakat daerah.

Selain agenda pelantikan PAW, rapat paripurna tersebut juga menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penetapan pimpinan BK dilakukan melalui mekanisme internal dewan sesuai tata tertib yang berlaku.

Badan Kehormatan DPRD memiliki peran strategis dalam menjaga etika, disiplin, serta martabat lembaga legislatif, sehingga pelaksanaan tugas anggota DPRD tetap berjalan sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (YG)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!