Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Tim Elang Laut Polsek Lepar Pongok Ringkus Pengedar Sabu Warga Tanjung Sangkar

BANGKA SELATAN , GARUDA MERDEKA.ID — Tim Elang Laut Unit Reskrim Polsek Lepar Pongok berhasil meringkus dua orang warga Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka diamankan pada Rabu (7/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir jalan Desa Tanjung Sangkar. Mereka masing-masing berinisial MR alias Randi (35), seorang nelayan, dan I’I alias Ing (39), berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu G.J. Budi, SH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Lepar Pongok Ipda Sasongko Yuliansyah, SH bersama Tim Elang Laut Unit Reskrim Polsek Lepar Pongok.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Tanjung Sangkar. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka,” jelas Iptu G.J Budi, Kamis (8/1/2026).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Tanjung Sangkar, petugas menemukan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,98 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu.

Baca juga  PWI dan Ansor Basel Bersinergi Perkuat Literasi Digital, Cegah Bullying, Hoaks, dan Judol

“Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya plastik bening kosong berbagai ukuran, satu bungkus rokok merek Helium, dua helai tisu putih, tiga unit handphone berbagai merek, serta satu unit sepeda motor merk FIZR tanpa nomor polisi,” ungkap Iptu G.J, Budi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu, sekaligus memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika untuk memperoleh keuntungan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Iptu G.J, Budi.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Lepar Pongok juga telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan guna pendalaman perkara. (Eboy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!