Polda Babel Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Maut Pondi

PANGKALPINANG, GARUDA MERDEKA.ID — Pengusutan insiden tambang timah Pondi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh orang pekerja, terus berlanjut. Polda Bangka Belitung kembali menetapkan dua tersangka baru sebagai bagian dari pengembangan perkara tambang maut tersebut.
Penetapan dua tersangka baru itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.IK., MH, Sabtu (21/2/2026).
“Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam perkara insiden tambang Pondi di Kabupaten Bangka,” ujar Kombes Pol Agus Sigiyarso.
Dua tersangka dimaksud masing-masing berinisial HT alias At (39) dan MN alias Ni (62). Keduanya diketahui merupakan Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasional (PJO) dari CV Tiga Saudara, perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan di lokasi kejadian.
“HT berperan sebagai Direktur Utama, sedangkan MN sebagai PJO yang bertanggung jawab atas operasional tambang,” jelas Kombes Pol Agus Sigiyarso.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait pada Jumat (20/2/2026). Usai pemeriksaan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Babel untuk kepentingan penyidikan.
Agus menegaskan, penambahan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Polda Babel untuk mengusut tuntas insiden tambang Pondi yang menyita perhatian publik.
“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing yang sebelumnya telah menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani secara menyeluruh dan transparan,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Babel telah menetapkan tiga tersangka awal dalam perkara kecelakaan tambang dan penambangan timah ilegal di lokasi yang sama, Kecamatan Pemali. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 16 orang saksi.
Kapolda Babel menjelaskan, dalam kasus ini terdapat dua rangkaian peristiwa hukum yang dipisahkan proses penanganannya, yakni aktivitas penambangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan aktivitas penambangan timah ilegal di area sekitar tambang.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator, dua alat berat lain yang diduga masih tertimbun, peralatan tambang, pasir timah seberat 275 kilogram, serta sejumlah dokumen operasional tambang.
Dengan ditetapkannya dua tersangka baru tersebut, total lima orang kini telah ditahan dalam kasus insiden tambang maut Pondi Pemali. Aparat menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban pidana. (YG)





