Awal Pemerintahan Prof Udin–Dessy, Eksekutif–Legislatif Solid Dorong Tiga Raperda

PANGKALPINANG, GARUDA MERDEKA.ID — Sinergi antara eksekutif dan legislatif di Kota Pangkalpinang terlihat solid di awal pemerintahan Wali Kota Prof Saparudin Masyarif dan Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna. Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Pemerintah Kota Pangkalpinang dipastikan melaju ke tahap pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD.
Kepastian tersebut dipastikan dalam Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang dan dihadiri pimpinan dan anggota dewan, Senin (9/2/2026).
Seluruh fraksi DPRD secara umum menyatakan persetujuan agar ketiga raperda dilanjutkan ke pembahasan lebih mendalam.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin yang akrab disapa Prof Udin, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Ia menegaskan seluruh catatan dan saran akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum regulasi tersebut difinalisasi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan masukan dari seluruh fraksi. Itu merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD dan tentu menjadi perhatian kami,” ujar Prof Udin kepada wartawan usai rapat paripurna.
Adapun tiga raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Kursus Parkir.
Dukungan terhadap ketiga raperda tersebut datang dari Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, PKS dan Kebangkitan Bangsa, Golkar, NasDem, serta Fraksi Gabungan PPP dan PAN.
Secara politik, kesepakatan lintas fraksi ini mencerminkan kuatnya soliditas awal antara eksekutif dan legislatif di masa pemerintahan Prof Udin–Dessy.
Sorotan utama dalam pembahasan tertuju pada Raperda RPJMD 2025–2029 yang menjadi dokumen strategis pembangunan lima tahun ke depan. RPJMD akan menjadi pedoman arah kebijakan, prioritas program, hingga target kinerja Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Prof Udin menegaskan pembahasan RPJMD berpacu dengan waktu. Sesuai ketentuan, RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak kepala daerah dilantik.
“RPJMD memiliki batas waktu enam bulan sejak kami dilantik. Saat ini masih ada dua tahapan lagi yang harus dilalui, namun kami optimistis bisa selesai sesuai jadwal,” tegasnya.
Setelah pembahasan di tingkat pansus DPRD rampung, raperda RPJMD selanjutnya wajib dievaluasi di tingkat provinsi oleh Bappeda dan Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Sementara itu, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha diharapkan menjadi payung hukum dalam memperkuat peran dunia usaha melalui program kemitraan dan bina lingkungan di Pangkalpinang. Sedangkan pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 dinilai sebagai langkah pembaruan regulasi yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Prof Udin menegaskan Pemerintah Kota Pangkalpinang terbuka terhadap kritik dan catatan teknis dari DPRD demi menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Kami ingin regulasi yang lahir benar-benar aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Prof Udin.
Dengan dukungan lintas fraksi dan target waktu yang ketat, pembahasan tiga raperda ini menjadi ujian awal sinergi eksekutif dan legislatif. Targetnya jelas, regulasi tuntas dan pembangunan Kota Pangkalpinang bergerak maju. (YG)





