Respon Cepat Satreskrim Polres Bangka Selatan Ringkus Pelaku Perusakan Rumah di Toboali

TOBOALI, GARUDA MERDEKA.ID — Respon cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial CDR yang diduga melakukan perusakan rumah dan aksi pengancaman menggunakan senjata tajam di Jalan Damai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (15/1/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, pelapor FD, seorang ibu rumah tangga, pulang ke rumah orang tuanya dan mendapati kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan serta kaca jendela pecah.
Pelapor kemudian mengetahui bahwa perusakan rumah tersebut dilakukan oleh adik kandungnya sendiri, CDR, dengan menggunakan satu bilah parang. Situasi semakin memanas ketika WW, suami pelapor, berusaha menasihati pelaku agar menghentikan aksinya.
Namun, pelaku tidak terima dinasihati dan sempat terlibat cekcok mulut dengan WW. Setelah itu, CDR masuk ke dalam rumah, mengambil parang, dan langsung mengejar WW. Merasa terancam, WW berlari menyelamatkan diri dengan masuk ke rumah tetangga untuk menghindari kejaran pelaku.

Atas kejadian tersebut, pelapor segera melaporkannya ke Mapolres Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Buser Satreskrim langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara.
“Sekitar pukul 22.30 WIB, anggota menerima informasi adanya perusakan rumah dan dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian tanpa perlawanan,” jelas Iptu G.J, Budi, Senin (19/1/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang biru yang digunakan pelaku saat kejadian.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, CDR telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. Penyidik Satreskrim menjerat pelaku dengan Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 521 KUHPidana,” tegas Iptu G.J, Budi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila terjadi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar serta menghindari penyelesaian konflik dengan kekerasan dan penggunaan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan jiwa. (Eboy)





