Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Didit Srigusjaya: Putusan Hasil Seleksi KPID Babel Tak Boleh Berujung Masalah Hukum

PANGKALPINANG, GARUDA MERDEKA.ID – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa putusan hasil seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung harus diambil secara cermat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Penegasan itu disampaikannya menanggapi polemik hasil fit and proper test KPID Babel serta rekomendasi Ombudsman Babel, Kamis (8/12/2025).

Didit menjelaskan, DPRD Babel saat ini dihadapkan pada dua kajian hukum yang berbeda. Di satu sisi, Komisi I DPRD Babel tetap mempertahankan hasil fit and proper test dan merekomendasikan agar hasil seleksi KPID Babel disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk penandatanganan Surat Keputusan (SK). Namun di sisi lain, rekomendasi dari Ombudsman Babel menemukan adanya dugaan kesalahan dalam proses seleksi.

“Komisi I memiliki penilaian bahwa seluruh tahapan seleksi sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Ini merupakan hasil telaah hukum Komisi I dan tentu harus dihargai,” ujar Didit.

Meski demikian, Didit menegaskan bahwa sebagai pimpinan DPRD, dirinya tidak bisa hanya berpijak pada satu sudut pandang. Menurutnya, perbedaan kajian tersebut harus dibahas secara menyeluruh agar DPRD tidak melahirkan keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Ia menekankan, kehati-hatian sangat diperlukan karena keputusan DPRD terkait seleksi KPID Babel berimplikasi langsung terhadap penggunaan anggaran negara. Jika terjadi kesalahan prosedur, hal itu berpotensi menjadi temuan pengawasan, baik oleh BPKP maupun Inspektorat.

“Hasil kajian dari bagian hukum DPRD juga sudah menelaah aturan, di mana tim seleksi harus melibatkan unsur KPI Pusat dan jumlah peserta fit and proper test, apabila yang dipilih tujuh orang, maka jumlah peserta minimalnya adalah 21 orang,” jelasnya.

Baca juga  Ade Hermawan Beberkan Langkah Taktis Atasi Pengangguran Tinggi di Bangka Selatan

Didit menambahkan, hasil kajian tersebut telah disampaikan kepadanya sebagai Ketua DPRD Babel. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk membawa persoalan ini ke dalam forum Badan Musyawarah DPRD Babel guna mendapatkan keputusan kelembagaan yang kuat secara hukum.

Di sisi lain, dalam telaah Komisi I DPRD Babel, dua unsur tersebut dinilai telah terpenuhi. Komisi I juga menyebut telah melakukan diskusi dan konsultasi dengan KPI Pusat, termasuk terkait penambahan jumlah peserta fit and proper test dari 21 menjadi 36 orang.

Atas dasar adanya perbedaan pandangan dan kajian hukum tersebut, Didit menyatakan belum dapat menyampaikan hasil fit and proper test KPID Babel kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Sikap tersebut, kata Didit, bukan untuk menggugurkan hasil kerja Komisi I maupun membenarkan salah satu kajian, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian agar keputusan DPRD tidak berujung masalah hukum.

“Putusan hasil seleksi KPID Babel tidak boleh berujung pada persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, semuanya harus dikaji secara matang,” tegasnya.

Didit menyampaikan, Badan Musyawarah DPRD Babel dijadwalkan akan digelar pada 31 Desember 2025. Forum tersebut akan menjadi ruang bersama untuk menentukan sikap kelembagaan DPRD Babel berdasarkan kajian hukum yang ada.

“Nanti di Badan Musyawarah akan ditentukan, apakah hasil fit and proper test yang kemarin tetap diumumkan atau menggunakan kajian hukum bagian hukum DPRD yang mengharuskan dilakukan tes ulang,” tutup Didit. (Yg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!