Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Kejari Basel Sita Aset dan Terima Rp100 Juta, Perburuan Aset Kasus Timah Terus Berlanjut

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan terus menggencarkan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola pertimahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015–2022, dengan fokus pada pengembalian kerugian negara.

Terbaru, penyidik menerima pengembalian uang sebesar Rp100 juta dari Penanggung Jawab Operasional (PJO) CV Diratama salah satu perusahaan mitra usaha yang berkaitan dengan tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Primayuda Yutama, mengatakan pengembalian tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan akan dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

“Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp100 juta ini langsung kami serahkan kepada penyidik dan dicatat dalam BAP saksi,” ujar Primayuda, Senin (20/4/2026).

Ia menegaskan, langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Selain menerima pengembalian uang, Kejari Bangka Selatan juga telah meningkatkan status sejumlah aset milik tersangka dari pengamanan menjadi penyitaan.

Aset yang disita meliputi dua unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan satu unit rumah toko (ruko) milik tersangka berinisial Y yang berada di wilayah Toboali.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sungai Liat Nomor 272/PenPid.B-SITA/2026/PN Sgl.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dan juga untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” jelasnya.

Baca juga  Pemkab dan Desa se-Bangka Selatan Teken MoU dengan Kejari: Perkuat Sinergi, Kawal Dana dan Aset Desa

Primayuda menambahkan, pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana dari praktik korupsi tersebut.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pelacakan terhadap aset-aset lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara besar tersebut.

Diketahui, kasus korupsi tata kelola pertimahan di wilayah IUP PT Timah periode 2015–2022 memiliki nilai kerugian negara yang mencapai Rp4,16 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam perkara ini, Kejari Bangka Selatan telah menetapkan sebanyak 11 tersangka, terdiri dari dua mantan pejabat PT Timah dan sembilan direktur perusahaan mitra usaha.

Dengan besarnya nilai kerugian negara, langkah pengembalian uang dan penyitaan aset dinilai menjadi strategi penting dalam memaksimalkan pemulihan keuangan negara.

“Kami berkomitmen untuk terus mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri dan mengamankan seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” tegas Primayuda.

Ia juga memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap uang yang dikembalikan maupun aset yang disita akan dicatat dan dilaporkan secara resmi sebagai bagian dari proses hukum di pengadilan,” pungkasnya. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!