Bangka BaratBangka BelitungBerandaBerita

Kapolres Bangka Barat Pimpin Konferensi Pers, Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Parittiga

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Mako Polsek Jebus guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pendalaman terhadap tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bangka Barat juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Baca juga  Kapolsek Tempilang Ipda Deni Perkuat Kedekatan Polri dan Masyarakat Lewat Minggu Kasih

Menurutnya, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran gelap narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba.(GM)

 

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!