Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Bangka Barat Sisir Penjualan Miras di Mentok

BANGKA BARAT, GARIDAMERDEKA.ID – Upaya mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan Polres Bangka Barat. Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian menggelar operasi penertiban terhadap aktivitas penjualan minuman keras (miras) ilegal di kawasan Kampung Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Jumat (30/10/2026) malam.
Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 35 botol minuman beralkohol dari berbagai merek di sebuah ruko.
Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Muhammad Syah Petrianto, S.H., dengan melibatkan personel Satresnarkoba dan Satpol PP Bangka Barat.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 12 botol Atlas, enam botol Kawa-kawa, lima botol Ice Land, tiga botol Orang Tua, dua botol Soju, serta masing-masing satu botol Mixmax, New Port, Kakaktua, Asoka, Bintang, Anker Beer, dan Guinness.
S
eluruh 35 botol minuman tersebut selanjutnya dibawa oleh personel Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.






