Sanksi Sedang Tak Bikin Jera, Bupati Riza Pecat Kades Bedengung

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Sanksi disiplin tingkat sedang tak menghentikan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Bedengung, Amrullah. Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, akhirnya memberhentikan Amrullah secara tidak hormat setelah hasil pemeriksaan menemukan penyalahgunaan wewenang jabatan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor 188.45/412/DPMD/26 tertanggal 21 Oktober 2026.
Riza mengatakan, keputusan pemberhentian diambil berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat bersama dinas terkait. Hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya penyalahgunaan wewenang yang terindikasi menguntungkan diri sendiri.
“Sesuai mekanisme dan telaah dari Inspektorat serta dinas terkait, ditemukan kesimpulan bahwa yang bersangkutan menyalahgunakan wewenang dan terindikasi menguntungkan diri sendiri. Maka, diputuskan untuk diberhentikan secara tidak hormat,” kata Riza.
Ia menjelaskan, Amrullah sebelumnya telah dijatuhi sanksi disiplin tingkat sedang. Namun, pelanggaran kembali terulang sehingga pemerintah daerah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi maksimal.
“Pemerintah daerah taat asas regulasi dan tidak main-main, apalagi jika sudah merugikan orang banyak. Kesempatan sudah kami berikan, tetapi karena kembali diulang, kami ambil tindakan tegas,” tegasnya.
Riza menegaskan, Pemkab Bangka Selatan akan menindak aparatur pemerintahan yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Amrullah masih dilakukan untuk memperoleh tanggapan terkait keputusan pemberhentian tersebut. (GM)





