Akui Perbuatan di Persidangan, Terdakwa Dedi Irawan Kasus Pencabulan Anak Segera Dituntut

SUNGAILIAT, GARUDAMERDEKA.ID – Terdakwa Dedi Irawan (DI) dalam perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur mengakui perbuatannya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Selasa (20/10/2026).
Sidang yang semula dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi ahli itu tetap berlanjut meski ahli berhalangan hadir karena sedang menangani operasi darurat terhadap pasien.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra, melalui Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Seksi Pidum, Aprino Kurniawan, mengatakan keterangan ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibacakan oleh jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim.
Setelah pembacaan keterangan ahli, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Dalam pemeriksaan tersebut, Dedi mengakui dan membenarkan perbuatan yang didakwakan kepadanya.
“Pada pokoknya, terdakwa bersikap kooperatif, mengakui, dan berterus terang mengenai seluruh perbuatannya,” kata Aprino.
Dengan selesainya pemeriksaan terdakwa, tahapan pembuktian dalam persidangan tersebut dinyatakan rampung. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka Selatan.
Masyarakat dan keluarga Korban meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya. (GM)





