Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Rina Tarol Soroti Polemik Desa Bedengung: Ada Apa dengan Pemkab dan Inspektorat?

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Polemik yang terjadi di Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, mendapat sorotan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapil Bangka Selatan, Rina Tarol.

Rina mempertanyakan langkah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Inspektorat dalam menangani berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat Desa Bedengung.

Menurut Rina, sejumlah persoalan yang disebut telah berlangsung cukup lama semestinya segera ditindaklanjuti pemerintah daerah sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Permasalahan ini sebenarnya cukup selesai di kabupaten karena kewenangannya ada di kabupaten. Yang kami sayangkan, kenapa persoalan yang sudah lama dan berlarut-larut serta berkali-kali dilakukan oleh oknum kades tidak ada tindakan tegas dari Pemkab Bangka Selatan,” ujar Rina, Rabu (7/10/2026).

Ia menilai Pemkab Bangka Selatan memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa. Karena itu, apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, Rina meminta pemerintah daerah mengambil tindakan sesuai ketentuan.

Rina juga menyoroti informasi mengenai rencana pengembalian uang sebesar Rp325 juta yang disebut berkaitan dengan persoalan jual beli lahan.

Menurutnya, informasi tersebut harus diperiksa secara menyeluruh agar persoalan yang dipersoalkan masyarakat dapat diketahui secara jelas.

“Sudah tidak ada lagi alasan. Semua aturan yang ada sudah dilanggar oleh Pak Kades,” ucap Rina.

Meski demikian, Rina menegaskan berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

“Perkara salah atau tidak salah, biarlah APH yang menentukan. Kalau memang bersalah, tentu harus diproses,” tegas Rina.

Sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat, mulai dari dugaan persoalan dana, lahan, fasilitas desa hingga fasilitas masjid, menurut Rina perlu diperiksa secara objektif.

Tak hanya itu, Rina turut menyoroti informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap masyarakat yang disampaikan dalam audiensi.

Baca juga  Wawako Dessy Turun Tangan Bersihkan Lingkungan, Warga Air Salemba Diajak Peduli Cegah Banjir

“Tadi dari penjelasan mereka, masyarakat merasa diintimidasi, bahkan disebut ada yang membawa parang. Kok semua pihak diam? Apa harus ada korban dulu baru kita bersikap?” kata Rina.

Ia meminta Pemkab Bangka Selatan memastikan situasi tetap kondusif dan memberikan perlindungan kepada masyarakat agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik.

“Jangan sampai konflik ini berlarut-larut dan memicu konflik di tengah masyarakat. Jangan sampai sudah ada korban baru kita sibuk semuanya,” tutur Rina.

Rina juga menyinggung informasi mengenai dugaan pelecehan seksual yang dikaitkan dengan Kepala Desa Bedengung, Amrullah.

Ia menegaskan informasi tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Rina meminta seluruh pihak tidak mengambil kesimpulan sebelum ada hasil dari lembaga yang berwenang.

“Walaupun belum terbukti benar atau tidak, persoalan itu sudah menyangkut moral seorang pemimpin. Apalagi ada berbagai persoalan lain yang juga dipersoalkan masyarakat,” ungkap Rina.

Sorotan Rina kemudian mengarah kepada Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan. Ia mempertanyakan sejauh mana proses pemeriksaan terhadap berbagai persoalan di Desa Bedengung telah dilakukan.

Menurutnya, pengawasan internal pemerintah daerah harus mampu memberikan kejelasan terhadap laporan yang disampaikan masyarakat.

Rina meminta hasil pemeriksaan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita jadi curiga, apa ini bekingan Inspektorat? Apa Inspektorat bermain di sini? Kita tidak tahu. Ada apa dengan Pemkab Bangka Selatan?” beber Rina.

Rina berharap Pemkab Bangka Selatan tidak membiarkan polemik tersebut terus berlarut. Ia meminta setiap laporan masyarakat diperiksa secara objektif dan apabila ditemukan pelanggaran, ditindak sesuai aturan.

Sementara apabila ditemukan indikasi tindak pidana, Rina meminta persoalan tersebut diserahkan kepada APH untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (GM)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!