Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

DPRD Babel Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Kamis (1/10/2026).

Rapat Paripurna dihadiri Jetua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, Gubernur Hidayat Arsani, serta Forkompinda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penyampaian Ranperda tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi dan penyempurnaan kebijakan penataan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Ferry, mengatakan Perda Nomor 3 Tahun 2020 merupakan landasan penting dalam memberikan arah serta kepastian hukum terhadap pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Namun, dinamika pembangunan dan perkembangan aktivitas masyarakat di wilayah pesisir membuat regulasi tersebut perlu dievaluasi agar tetap sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

“Evaluasi peta dan alokasi ruang yang terdapat dalam Perda 3 Tahun 2020 tersebut harus berbasis data,” ujar Ferry dalam penyampaiannya.

Menurut Ferry, evaluasi RZWP3K perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aktivitas pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan laut.

Di antaranya aktivitas nelayan dan wilayah tangkap, kawasan budidaya, kawasan konservasi, pertambangan, pelayaran, pariwisata serta aktivitas pemanfaatan ruang lainnya.

Ia juga menyebut kawasan Batu Beriga dan perairan Beriga Lubuk Besar sebagai wilayah yang perlu menjadi perhatian dalam proses evaluasi karena terdapat berbagai dinamika pemanfaatan ruang.

“Zonasi harus mampu menjawab kondisi faktual di lapangan, bukan hanya berdasar kondisi pada saat Perda ditetapkan pada tahun 2020,” tegasnya.

Baca juga  DPRD Bangka Belitung Gelar Rapat Paripurna Bahas Tata Kelola Timah

Dalam proses penyusunan perubahan Perda tersebut, Ferry menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat pesisir dan nelayan.

Menurutnya, aspirasi masyarakat perlu menjadi bagian dari bahan evaluasi sehingga regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan dan kondisi di lapangan.

“Diskusi, sosialisasi, tidak hanya dilakukan setelah rancangan selesai, tapi harus dilakukan sejak proses perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga evaluasi,” jelasnya.

Selain masukan masyarakat, penyusunan Ranperda juga perlu didukung kajian teknis, data spasial, kajian hukum serta kajian lingkungan.

Langkah tersebut dinilai penting agar perubahan regulasi memiliki dasar yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

Ferry mengatakan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 diarahkan untuk memperkuat tata kelola wilayah pesisir dan laut yang tertib, adil, berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum.

Keseimbangan antara kepentingan pembangunan, daya dukung lingkungan dan keberlanjutan sumber daya laut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pembahasan Ranperda.

“Pada akhirnya, tujuan utama dari revisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 adalah menghadirkan tata kelola pesisir dan laut yang lebih adil, tertib, berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Bapemperda DPRD Babel mengajak seluruh anggota DPRD, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan instansi terkait untuk bersama-sama mengikuti proses pembahasan perubahan RZWP3K.

Pembahasan yang terukur, partisipatif dan berbasis data diharapkan dapat menghasilkan regulasi penataan ruang pesisir dan laut yang selaras dengan kebutuhan pembangunan, kepentingan masyarakat serta keberlanjutan sumber daya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!