Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Satreskrim Polres Basel Amankan Pria di Simpang Rimba Diduga Pelaku Pencabulan

BANGKA SELATAN, GARUDAMERDEKA.ID — Satreskrim Polres Bangka Selatan mengamankan dan menetapkan seorang pria berinisial SP (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Simpang Rimba.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 15 tahun.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di sekitar lingkungan tempat tinggal korban. Terduga pelaku diduga membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku perbuatan tersebut telah terjadi lebih dari satu kali. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, korban, serta saksi-saksi.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J, Budi, SH, menyampaikan bahwa tersangka telah menyerahkan diri pada Jumat (27/3/2026) dan mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.

Baca juga  Dua Pengedar Sabu di Pulau Besar Ditangkap, Polisi Sita 5,90 Gram Babuk

“Setelah dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu G.J, Budi, Senin (30/3/2026) malam.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa beberapa helai pakaian dan telepon genggam milik pelaku dan korban.

“Motif pelaku diduga tertarik dengan korban, yang kemudian dijadikan alasan untuk mengiming-imingi uang,” ungkap AKP Imam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 415 Huruf (b) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.

“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan jika menemukan atau mengalami dugaan tindak kekerasan terhadap anak,” pungkas Iptu G.J, Budi.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!